Jatimhits (JOMBANG )- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabuh, telah memutuskan penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan terlapor Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, Suyadi.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, mengatakan dari laporan yang diterimanya bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Panwascam Kabuh, bahwa sudah diumumkan dan diputuskan.
“Iya, jadi hasilnya sekarang kita sudah umumkan ya, bahasa kami sudah kita berikan status, yaitu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” katanya menjelaskan.
Keputusan itu dihasilkan dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, tim kampanye serta kajian yang telah dilakukan.
“Jadi dari hasil klarifikasi maupun kajian, tidak ada keterlibatan ASN yang melanggar netralitas,” ujar Dafid.
Sementara itu, lanjut Dafid, selama tahapan pilkada hingga memasuki masa kampanye Bawaslu telah melakukan pengawasan sebanyak 8.294 form A.
“Sedangkan kita juga sudah memberikan himbauan sebanyak 124 himbauan selama tahapan yang berlangsung ini,” pungkasnya.(owo)