Jatimhits (JOMBANG) – Lembaga pemantau Pilkada, LSM GeNaH atau Generasi Nasional Hebad, melaporkan pasangan petahana atau Paslon 01, Mundjidah – Sumrambah atas dugaan praktik money politic (politik uang) saat berkampanye di gudang bawang merah Dusun Ngampel, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang pada Minggu 6 Oktober 2024.
Tak hanya itu, menurut Ketua Lembaga pemantau Pilkada LSM GeNaH, Hendro Suprasetyo turut melaporkan dugaan netralitas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang ikut berkampanye paslon 02 Warsubi – Salman di Desa Tunggorono beberapa hari lalu.
“Pada hari ini kami lembaga pemantau LSM GeNaH melaporkan yang pertama kaitannya dengan dugaan money politik ya di salah satu kampanye paslon 01 di Desa Plosongenuk, Perak, Jombang,” ujar Hendro pada sejumlah jurnalis.
Hendro yang mendatangi kantor Bawaslu Jombang di Jl Gatot Subroto, pada Kamis (10/10/2024) siang, selain membuat laporan resmi juga menyertakan sejumlah barang bukti, berupa foto, video hingga tangkapan layer pemberitaan salah satu media online.
“Jadi kita tadi sudah menyertakan video pada saat pembagian amplop tersebut. Dan juga kita bukti ada amplopnya juga yang berisi uang sekaligus ada stempelnya juga,” terangnya.
Menurut Hendro, dugaan money politic itu dilakukan dalam kampanye paslon 01 yang saat itu, amplop berisi uang 50 ribu rupiah itu dibagikan kepada warga yang hadir.
“Pada saat itu kampanye dihadiri langsung oleh pasangan calon nomor satu. Ada (amplop) stampel bertuliskan Sumrambah Jombang dibagikan langsung kepada warga yang hadir dalam kampanye tersebut,” pungkasnya.
Selain dugaan money politic yang dilakukan paslon petahana nomor urut 01, Mundjidah – Sumrambah, pemantau pilkada juga melaporkan dugaan netralitas BPD yang ikut berkampanye paslon penantang nomor urut 02, Warsubi – Salman.
“Jadi ada dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemantau pemilihan yang pertama terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor satu berdasarkan laporannya itu kejadian di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak,” jelas Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis.
“Yang kedua terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas BPD itu yang dilaporkan kejadiannya di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Untuk yang kedua, laporan terkait netralitas bpd adalah ke paslon nomor dua,” kata Dafid menegaskan.
Atas pelaporan itu, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait syarat formil dan materiilnya. Apabila terpenuhi, akan diproses dalam tahapan berikutnya, mulai dari penelusuran, klarifikasi hingga menentukan hasilnya.(owo)