Jatimhits (JOMBANG) – Sejumlah oknum pendamping desa diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu pada Pilbup Jombang yang kemudian viral di media sosial.
Salah satunya akun media sosial facebook atas nama Kasno Kabuh yang sempat mengunggah tiga foto yang menggambarkan aktifitas pemasangan APK salah satu paslon sambil berselfie.
“Pejuang Suara Menuju Kemenangan Jombang Lebih Maju Dan Sejahtera,” tulis akun Kasno Kabuh.
Hanya saja, postingan akun tersebut kini sudah dihapus. Namun diketahui dari penelusuran yang dilakukan bahwa profil admin akun Kasno Kabuh diduga oknum pendamping lokal desa (PLD).
Tak hanya di media sosial, aktifitas diduga oknum pendamping desa juga diketahui oleh masyarakat secara langsung.
Salah satunya adalah Rizal, warga di Kecamatan Ploso yang mengaku tahu bahwa oknum pendamping desa turut memasang APK salah satu paslon dan bahkan turut berkampanye.
“Seharusnya mereka netral, gak boleh ikut pemenangan salah satu paslon dan mengarahkan,” tukas Rizal.
Senada dikatakan Catur, warga Desa Mojowarno, mengetahui adanya oknum yang diduga seorang pendamping desa ikut aktif mengkampanyekan paslon yang didukungnya.
“Ada pendamping desa yang berasal dari Mojowarno juga ikut langsung kampanye, tapi gak ada teguran dari Bawaslu maupun DPMPD, ini kan ironis,” pungas Catur.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, Sabtu (05/10/2024) siang menjelaskan bahwa pendamping desa dilarang ikut serta dalam aktifitas pemenangan paslon tertentu dalam kontestasi Pilkada.
Hal itu, lanjut Dafid, tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 143 Tahun 2022.
Masih dikatakan Dafid, bahwa dimana di dalamnya memuat bahwa pendamping desa tidak boleh dalam keputusannya menguntungkan diri sendiri atau merugikan pasangan lain, Diri sendiri orang lain dan golongan.
“Sebenarnya kita mau memberikan himbauan, tapi tidak tahu, ini belum dibahas lagi,” kata Dafid menegaskan.(owo)