Jatimhits (JOMBANG)- Tak hanya bertugas memantau jalannya proses pemilihan kepala daerah (pilkada), lembaga pemantau juga bisa melaporkan temuan pelanggaran.
Dafid Budiyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, mengatakan bahwa tugas fungsi dan kewenangan pemantau memang jelas berbeda.
“Kalau Bawaslu mengawasi maupun menangani pelanggaran, sedangkan pemantau yaitu memantau jalannya proses pilkada,” katanya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu (21/09/2024).
Meski begitu, lembaga pemantau memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya temuan pelanggaran dalam proses pilkada.
“Jadi yang bisa melaporkan ke Bawaslu, selain WNI dan peserta Pilkada, lembaga pemantau juga bisa,” tegas Dafid.
Sementara, dari data di KPU Jombang, tercatat ada dua lembaga pemantau resmi yang tercatat.
Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GeNaH (Generasi Nasional Hebad) yang berkantor di Jl. Brantas No. 44 RT/01 RW/003 Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Jombang.
Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo mengatakan telah mendapatkan sertifikat terakreditasi sebagai lembaga pemantau pilkada pada beberapa hari lalu.
“Kita baru mendapatkan sertifikat terakreditasi sejak tanggal 17 september 2024 kemarin,” ungkapnya.
Menurut Hendro, pihaknya akan mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir yang nantinya dijadikan hasil laporan kepada KPU.
“Sejauh ini kinerja penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu sudah sangat bagus, tidak ada yang melenceng atau yang menyimpang,” ujarnya.
Pemantauan, lanjut Hendro akan lebih difokuskan saat tahapan kampanye, pencoblosan hingga penghitungan.
“Tahapan kampanye sangat rawan sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dari berbagai aspek. Pada saat proses pencoblosan pun yang paling fital karena rawan money politic. Di tahapan perhitungan kita akan pantau dan memastikan tidak ada kecurangan pada saat perhitungan,” pungkasnya.(owo)