Jatimhits.id (JOMBANG) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang resmi menetapkan Warsubi dan Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi suara Pilkada Jombang 2024. Pasangan Warsubi-Gus Salman (nomor urut 02) meraih kemenangan telak dengan perolehan 515.880 suara atau 74,88 persen. Mereka mengungguli pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah (nomor urut 01) yang mendapatkan 173.098 suara atau 25,12 persen.
“Hari ini kami menetapkan pasangan Warsubi-Gus Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030,” ujar Udi dalam rapat pleno, merujuk pada Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.
Meskipun semua pasangan calon diundang, hanya Warsubi dan Gus Salman yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Pasangan Mundjidah-Sumrambah tidak terlihat di lokasi. Udi menegaskan bahwa undangan telah disampaikan secara resmi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pasangan calon, partai politik pengusung, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang.
Penetapan ini diterima tanpa adanya keberatan dari pihak mana pun. KPU Jombang juga menyerahkan surat keputusan penetapan kepada partai politik pengusung dan DPRD Jombang.
“Penetapan ini menjadi akhir dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada Jombang 2024. Selanjutnya, kami menyerahkan hasil ini kepada pemerintah untuk proses pelantikan,” jelas Udi.
Udi menambahkan bahwa pelantikan merupakan kewenangan pemerintah. “KPU hanya bertugas menetapkan hasil pemilu, sedangkan pelantikan berada di ranah pemerintah,” tutupnya.
Penetapan Warsubi-Gus Salman ini sekaligus menandai awal baru bagi pemerintahan Kabupaten Jombang untuk periode lima tahun ke depan.(owo)