Jatimhits (SURABAYA)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya saat ini masih menunggu PKPU terbaru terkait syarat pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2024, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024, menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Bakron Hadi , selaku Komisioner Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Surabaya menyatakan , hingga hari ini Jumat (23/08/24) KPU Kota Surabaya masih belum menerima petunjuk teknis dari KPU RI sebagai pedoman siapa saja partai politik yang bisa mengusung calon di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
“Jadi kita hari ini masih menunggu persyaratan pencalonan, siapa saja yang bisa mengusung calon dari partai politik atau dari perorangan, tapi di Surabaya nggak ada perorangan . Kita masih menunggu petunjuk tersebut dari pusat , seperti apa teknisnya untuk menjadi pedoman kita di lapangan . Kalau pakai PKPU 8 kan sudah tidak relevan , yang tadi kami sampaikan , karena sudah ada putusan MK”, terang Bakron.
KPU Kota Surabaya akan menggunakan dasar hukum berupa surat atau PKPU terbaru dari KPU RI, dan berharap PKPU terbaru bisa diterima hingga Jumat malam ini (23/08/24).
“Sebagai dasar hukum, KPU Kota Surabaya masih menunggu surat atau PKPU terbaru dari KPU RI untuk syarat pencalonan, sampai jam ini Jumat siang belum diterima, ya mungkin masih di konsultasikan karena kalau PKPU kan panjang harus komunikasi dengan DPR di komisi 3, berkaitan dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan”, akunya.
Bakron menyebut, tahapan Pemilukada sangat kaku, dan tidak bisa diubah karena tanggal 24 Agustus 2024 , KPU Kota Surabaya harus mengumumkan syarat pencalonan tersebut kepada partai politik dan masyarakat. Sementara itu karena mepetnya waktu apakah akan ada pengunduran tahapan pendaftaran , hingga saat ini belum ada informasi dari KPU RI.
“Tahapan kan sangat kaku ini nggak bisa digeser-geser tanggal 24 Agustus 2024 harus pengumuman, mudah-mudahan secepatnya lah kita bisa menerima itu ,kalau diundur sampai saat ini belum ada informasi “, ujar Bakron Hadi usai memberikan keterangan dalam sosialisasi pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2024.
Sesuai tahapan , KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024 mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, yang kurang 4 hari lagi.(Why)