Jatimhits (JOMBANG) – Bagi Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat negara akan di pidana penjara jika terbukti dalam cawe cawe politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Seperti di ungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto, terkait dengan tindakan atau kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon atau merugikan, itu termuat di undang-undang pemilihan yang ada di pasal 188.
Setiap pejabat negara, pejabat ASN atau kepala desa dan sebutan lain atau dengan sengaja melakukan ketentuan sebagaimana pasal 71 yakni melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon akan dikenakan sangsi pidana.
“Pasal 71 ini mengatur bagi kepala desa, ASN atau setiap pejabat negara, kalau melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan atau paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000,” terang Dafid saat ditemui di kantornya, Kamis (18/09/2024).
Sementara untuk alur penanganan pelanggarannya, semisal ASN yang tidak netral akan menggunakan undang undang lainnya juga yakni undang undang ASN.
“Seringkali ketika ada ASN tidak netral, kita menggunakan peraturan undang-undang ASN, biasanya terkait dengan etiknya ASN,” ujar Dafid.
Masih dikatakan Dafid, bagi ASN yang tidak netral, maka jika terbukti melanggar akan di rekomendasikan, yang pertama kepada instansi terkait. ” Rekomendasi kedua akan ke BKPSDN,” cletuknya.
Sedangkan untuk kepala desa yang melanggar, terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa, Dafid mengaku juga akan menggunakan undang-undang lainnya.
“Yang pertama terkait dengan undang-undang desa. Jika kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti melakukan tindakan tidak netral, nanti kita akan rekomendasikan juga ke atasannya langsung, bisa ke bupati langsung” bebernya.
Baik ASN maupun kepala desa yang terkait dengan pelanggaran pidananya, Dafid mengatakan misalnya terkait dengan melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon itu bisa ditindak pidana.
“Jika terbukti nanti Bawaslu akan meneruskannya ke Gakkumdu, ke kepolisian, langsung nanti kejaksaan buat tuntutan dan akan disidangkan di pengadilan,” tegas Dafid.(owo)