Jatimhits (JOMBANG) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, secara resmi menetapkan pasangan calon petahana Mundjidah – Sumrambah dan penantangnya Warsubi – Salman menjadi peserta pilkada pilbup Jombang. Meski telah resmi dan sah ditetapkan, namun keduanya tidak diperbolehkan melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, bahwa setelah ditetapkan itu masih ada tahapan lainnya.
“Ya, jadi tahapan berikutnya setelah penetapan ini kan nanti ada pengambilan nomor urut. Nah, setelah pengambilan urut, ini nanti ke depan ada masa kampanye. Masa kampanye dimulai tanggal 25 September 2024,” terang Dafid, usai penetapan Paslon di aula Husni Kamil Manik KPU Jombang, Jl Romli Tamim, Minggu (22/09/2024)
Jadi harapannya, lanjut Dafid, pasangan calon yang sudah ditetapkan ini tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
“Ya, jadi kalau adanya kampanye terus oleh pasangan calon yang sudah tetapkan tapi belum masuk kampanye itu bisa kita ditindak sebagai tindakan penanganan pelanggaran,” pungkas Dafid.
Sementara itu, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis, Nuriadi mengatakan setelah ditetapkan pada hari ini, Minggu (22/09/2024), besok Senin (23/09/2024) akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
“Sudah dinyatakan memenuhi syarat. Untuk pengundiannya besok akan dilaksanakan di tanggal 23 September 2024,” ujar pria yang akrab disapa Pakde Nur itu pada sejumlah jurnalis.
Pada tahapan penetapan Paslon pilkada ini tidak dihadiri pasangan calon yang justru diwakilkan ke Liaison Officer atau LO partai pengusung.
“Maksudnya tingkat kehadirannya (Paslon) itu? Untuk kehadirannya kami akan mengundang di tanggal 23-nya terkait dengan pengundian nomor urut. Tidak menjadi suatu masalah,” tegas Pakde Nur.(owo)