Jatimhits (JOMBANG) – Lembaga pemantau pemilu Generasi Nasional Hebad (Genah), melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (04/10/2024).
Pelaporan itu dilakukan dengan menyertakan barang bukti berupa video kampanye salah satu paslon Pilbup Jombang yang diduga digelar di rumah oknum ASN tersebut.
Ketua lembaga pemantau Pemilu Genah, Hendro Suprasetyo, mengatakan laporan itu dibuat berdasar temuan dari pemantauan yang dilakukan selama tahapan kampanye ini berlangsung.
“Ya, untuk temuan beberapa hari setelah kamnpanye ini, satu minggu ya kemungkinan ya. Beberapa temuan mungkin sudah menjadi agenda laporan kami, untuk temuan yang kali ini yang pada tanggal 3 Oktober kemarin itu, kita ada temuan kaitannya dengan indikasi dugaan netralitas ASN,” beber Hendro pada sejumlah jurnalis.
Untuk lokasi kampanye, lanjut Hendro, diduga dilakukan di rumah ASN tersebut yang diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah sebuah sekolah dasar.
“Kami menduga bahwasannya lokasi kampanye tersebut merupakan rumah dari salah satu ASN yang mana dia menjabat sebagai kepala sekolah,” pungkasnya.
Menanggapi pelaporan itu, pihak Bawaslu Jombang langsung melakukan penelitian, seperti syarat formil dan materiilnya.
“Ya, jadi memang pada hari ini Bawaslu Kabupaten Jombang menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Dimana rumahnya dijadikan lokasi untuk kampanye. Ya, kami masih meneliti terkait dengan syarat formil dan materiilnya,” terang Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, saat dikonfirmasi di kantornya.
Dalam pelaporannya, lembaga pemantau pemilu tersebut juga menyertakan barang bukti berupan rekaman video.
“Jika syarat formil dan materiilnya terpenuhi, maka akan kita register dan kita tindak lanjuti. Iya, jadi formil dan materiil itu termasuk bukti-bukti,” kata Dafid menegaskan.(owo)