Jatimhits (JOMBANG)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang hingga kini masih melakukan penelusuran terkait dengan adanya informasi awal tentang netralitas kepala desa Plosogeneng yang terjadi pada waktu pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) di KPU pada 23 September 2024 lalu.
“Kami Bawaslu melakukan penelusuran dan kajian untuk memenuhi syarat formil material maupun pasal yang dilanggar,” ujar Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, pada sejumlah jurnalis saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto, Jumat (27/09/2024).
Dikatakan Dafid, pihaknya masih punya waktu beberapa hari untuk penelusuran dan kajian.
“Ya, jadi seperti prosedur pelanggaran, kita punya waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran dan kajian, karena bahasanya 7 hari sejak diketahui atau sejak kejadian,” beber Dafid.
“Ya, jadi kalau penelusuran kami memenuhi unsur syarat formil material maupun unsur pasal yang dilanggar, nanti kita bisa naikkan ke penanganan pelanggaran,” sambungnya.
Dijelaskan Dafid, apabila terbukti maka untuk penanganan pelanggaran dibutuhkan waktu 3 hari guna klarifikasi dan jika kurang akan ditambah 2 hari.
“Dalam waktu 5 hari ini nanti kita harus memutuskan apakah itu pelanggaran atau bukan,” pungkasnya.(owo)