Jatimhits (JOMBANG) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang meneruskan dugaan pelanggaran Kepala Desa (Kades) Plosogeneng kepada PJ Bupati Jombang, setelah melakukan kajian dan penelusuran selama 7 hari.
Hal itu Dikatakan Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, pada Kamis (03/10/24) siang di kantornya di jalan raya Gatot Subroto.
“Ya, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang kemarin, Bawaslu sudah meneruskan kepada PJ Bupati terkait dengan pelanggaran tersebut,” ujar Dafid.
“Ya isinya jadi bahwa meneruskan kepada pejabat bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa yang terjadi pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon,” lanjutnya.
Jadi dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, terang Dafid, maka pemerintah daerah bisa memeriksa dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi.
“Kalau memang nanti pemerintah daerah menyatakan terbukti melanggar, akan diberi sangsi,” katanya.
Bawaslu menghimbau kepada ASN, TNI/ POLRI, Kepala Desa beserta perangkatnya untuk menjaga netralitasnya karena jika tidak ada potensi pidananya.
“Jadi biar tidak terjadi lagi, apalagi di masa kampanye ya, terkait dengan netralitas ASN, TNI/POLRI maupun Kepala Desa, kalau kita di masa kampanye itu ada potensi tindak pidana pilkadanya,” ucap Dafid.
“Jadi harapan kami memang semua yang ada di larangan peraturan atau undang-undang pilkada harap dipatuhi bersama,” pungkasnya.(owo)