Jatimhits (JOMBANG) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang mengingatkan bahwa peserta maupun penyelenggara pemilihan umum kepala daerah tidak akan luput dari jeratan pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk membuktikan jenis pelanggaran baik administrasi maupun pidana, Bawaslu secara rinci menjelaskan alur penananganannya.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto, penanganan pelanggaran di Bawaslu ketika ada temuan maupun laporan dari masyarakat.
“Kita pertama kali akan meneliti terkait dengan persyaratan formil materialnya,” ujar Dafid, saat ditemui di kantornya jl Gatot Subroto Jombang, Kamis (19/09/2024)
“Jadi formilnya itu adalah yang pertama terkait adanya yang melapor. Pelapor itu harus sesuai dengan KTP setempat. Jadi misalnya pemilihan bupati berarti dia KTP Jombang ya, dia sebagai pelapornya itu. Kemudian selain ada pelapor, juga ada terlapornya,” imbuh Dafid.
Sedangkan untuk materialnya, sambung Dafid, selain ada pelapor – terlapor itu juga ada uraian kejadian, kemudian ada saksi dan ada bukti. Nah, jika terpenuhi persyaratan formil materialnya, akan dikaji bahwa itu akan masuk ke pelanggaran atau bukan.
“Kalau kita pastikan itu masuk ke pelanggaran, itu masuk ke pelanggaran apa? Mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, atau tindak pidana,” jelasnya.
Jika itu semua lengkap nanti kita akan kaji sebagai temuan atau laporan yang akan kita tindaklanjuti. “Jika masuk tindak pidana, maka akan teruskan ke sentra Gakkumdu,” ujar Dafid.
Ditanya terkait aturan penanganan pelanggaran berlaku mulai kapan, Dafid mengatakan sudah dari awal tahapan pemilihan.
“Ya jadi aturan ini kan sebagai tindak penanganan pelanggaran di bawah seluruhnya. Jadi kita sudah dari mulai tahapan pemilihan kita sudah melaksanakan ini,” terangnya.
Penanganan pelanggaran itupun diakui Dafid sudah bisa dilakukan bahkan sebelum tahapan kampanye dimulai.
“Betul, jadi di semua tahapan itu kita sudah bisa menangani penanganan pelanggaran. Baik peserta maupun masyarakat maupun penyelenggara ya, jika ada pelanggaran itu sudah bisa kita tangani,” tegas Dafid.(owo)