Jatimhits(JOMBANG) – Melalui siaran pers pada Senin siang (02/09/2024), yang diterima jurnalis Jatimhits.id, menindaklanjuti Informasi terkait kegiatan atau aktifitas Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 Pasca Pendafataran, Bawaslu Kabupaten Jombang menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan.
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budianto menyatakan,dengan ketentuan yang harus dipatuhi ini, pihak Bawaslu mendorong seluruh pihak untuk berkompetisi secara jujur dan adil , untuk menciptakan kondisi Pilbup Jombang tahun 2024 ini berjalan aman dan damai.
“Bawaslu Kabupaten Jombang mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi pada Pemilihan Tahun 2024 yang jujur dan adil, sehingga tercipta kondisi Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jombang berjalan aman, damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budianto.
Berikut beberapa peraturan yang harus ditaati oleh berbagai pihak ,diantaranya secara hukum, Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 angka a-u.
Berdasarkan pada Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Berdasarkan lampiran I PKPU 8 Tahun 2024 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diantaranya sebagai berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)
b. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024)
c. Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
d. Penelitian Administrasi Persyaratan Calon (29 Agustus -4 September 2024)
e. Masukan Dan Tanggapan Masyarakar (15-18 September 2024)
f. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
g. Pengundian dan Pengumuman No Urut Pasangan Calon (23 September 2024)
Bahwa saat ini, Tahapan Pencalonan masih dalam Proses Pemeriksaan Kesehatan dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
Seluruh tahapan dan jadwal Pemilihan 2024 terdapat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu Kabupaten Jombang mengingatkan dan mengimbau kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon maupun Pihak-Pihak Lain untuk:
1. Tidak melakukan melakukan kegiatan atau aktifitas politik yang terdapat indikasi politik uang di setiap tahapan pada Pemilihan Tahun 2024.
2. Tidak melakukan kegiatan atau aktifitas politik yang dilarangan dalam Pemilihan Tahun 2024;
3. Melakukan kegiatan/aktifitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(owo)