Jatimhits (SURABAYA)- Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu didepan sekolah SMAK Gloria 2 Surabaya . Dalam video viral berdurasi satu menit empat detik, seorang pria berkemeja putih bernama Ivan Sugiamto yang merupakan seorang pengusaha membentak dan menyuruh sujud seorang pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial ES, tak hanya menyuruh sujud, Ivan juga menyuruh kepada pelajar ES untuk menggonggong.
“Minta maaf, sujud, sujud , menggonggong, menggonggong”, bentaknya kepada ES.
Namun aksi ini berupaya ditahan oleh orang tua ES bernama Wandarto yang saat itu berada di lokasi kejadin. Bukanya tambah mereda , Ivan Sugiamto malah berupaya membenturkan dahinya ke dahi Wandarto ayah ES.
Kasus persekusi ini dilatar belakangi dari guyonan antar pelajar , dimana korban ES saat berbincang-bincang dengan sejumlah orang temanya , bercanda mengatakan rambut EX putra dari Ivan Sugiamto yang berbeda sekolah, mirip pudel. Candaan ini kemudian didengar oleh EX secara tidak langsung .Karena tersinggung EX melaporkan candaan tersebut kepada orang tuanya yakni Ivan Sugiamto. Yang kemudian ditindak lanjuti Ivan Sugiamto dengan datang ke sekolah ES di SMAK Gloria 2 Surabaya bersama sejumlah orang, hingga terjadi aksi persekusi terhadap ES yang saat itu masih mengenakan seragam sekolah.
Ira Maria ibu kandung dari ES menegaskan , kasus ini berawal dari candaan, dan putranya tidak pernah secara langsung mengatakan kepada putra Ivan Sugiamto mirip anjing atau pudel.
“Jadi bermula dari guyonan antara ES dengan teman-temanya, yang menyebut EX lucu rambutnya seperti pudel , ES tidak pernah secara langsung mengatakan EX seperti anjing atau pudel”, tegasnya .
Berjalanya waktu, video persekusi terhadap pelajar inipun viral di media sosial , Ivan pun mendapatkan hujatan dari ribuan Netizen di media sosial. Kasus persekusi terhadap pelajar yang merupakan anak dibawah umur inipun kemudian dibawa ke ranah hukum oleh pihak sekolah SMAK Gloria 2 Surabaya ,dimana pada tanggal 12 November 2024 Polrestabes Surabaya menerima Laporan Polisi atas kasus ini dari pihak Sekolah.
Ivan Sugiamto meminta maaf lewat video
Setelah video persekusinya viral , Ivan Sugiamto pun membuat video permintaan maaf kepada ES dan kedua orang tua ES atas perilaku yang telah ia perbuat . Dalam video yang dibuat, Ivan Sugiamto juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena dirinya telah membuat gaduh.
“Saya Ivan Sugiamto sebagai orang tua dari EX ingin meminta maaf sebesar –besarnya, dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi , permintaan maaf ini saya sampaikankepada SMAK Gloria 2, kedua orang tua siswa, terutama ES, dan kedua orang tuanya ,serta saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat .Selama ini saya lebih memilih diam lebih memilih instropeksi diri atas perbuatan yang terjadi”, jelasnya dalam video berdurasi dua menit tiga puluh tiga detik yang beredar tanggal 14 November 2024 lalu.
Dalam video perminataan maaf ini , Ivan juga mengaku siap menyerahkan diri kepada Polisi.
“Saya akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya , saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama warga Surabaya , saya berharap bisa mengampuni saya “, jelasnya.
Ivan Sugiamto ditangkap Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda
Sekira pukul 16.00 WIB Kamis 14 November 2024 Ivan Sugiamto dijemput paksa oleh tim Polrestabes Surabaya saat turun dari pesawat dari Jakarta , di Bandara Udara Juanda Surabaya . Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Dirmanto menyatakan, usai ditangkap Ivan Sugiamto langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik satreskrim polrestabes Surabaya atas pelanggaran Pasal 8- ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , dan atau pasal 335 KUHP Ayat 1 Butir 1 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara.
“ Selesai gelar perkara , saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka , kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya , Kamis 14 November 2024.
Pihak Keluarga ES berharap Polisi serius tangani kasus Persekusi yang dilakukan Ivan Sugiamto
Sementara itu pihak keluarga ES melalui kuasa hukumnya , Reifon Cristabella menyatakan , pasca penangkapan Ivan Sugiamto , pihak keluarga memberikan apresiasi terhadap Kepolisian khususnya Polda Jatim yang secara cepat merespon kasus ini, begitupula dengan aktivis Ham dan Perlindungan Anak dan Perempuan , serta para Netizen yang telah mengawal kasus ini, dan diharapkan bisa mengawal kasus ini hingga vonis di persidangan. Reifon Cristabella juga menjelaskan , saat ini kondisi keluarga ES masih dalam tahap pemulihan trauma mendalam pasca peristiwa 21 Oktober 2024 lalu.
“ Terkait kondisi korban dan keluarga , saat ini masih dalam tahap pemulihan , konsultasi dengan psikiatri dan psikolog , karena mengalami trauma yang mendalam pasca kejadian 21 Oktober 2024 lalu”, jelasnya dalam jumpa pers di Surabaya , Jumat (15/11/24)
Pihak keluarga berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya secara serius menangani kasus persekusi terhadap ES, agar ada kepastian penegakan hukum , dengan mendalami kembali pasal yang dijeratkan kepada Ivan Sugiamto, karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.
“Tanggapan pihak keluarga mengharap supaya aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti tindak pidana persekusi dan premanisme secara serius , agar ada kepastian hukum, kemanfaatan , dan penegakan hukum. Kalau saya pribadi menanggapi hal itu sebagai praktisi hukum , perlu diperdalam dengan pemeriksaan pihak terkait , mengingat ancaman hukuman dibawah 5 tahun , sebaiknya didalami kembali dan kami mengapresiasi penegak hukum dalam hal ini “, terangnya.
Pihak keluarga juga menyampaikan melalui Reifon Cristabella bahwa , pihak keluarga telah menyimpulkan data-data yang mungkin nantinya diperlukan , dan pihak keluarga akan berpartisipasi secara langsung dalam proses hukum ini. (Tama)