Surabaya – Sejumlah tujuh orang diketahui positif pengguna narkoba saat pemeriksaan di New Paradise Executive Club di Jalan Embong Malang 34 Surabaya. Tiga dari jumlah tersebut merupakan Ladies Companion (LC) sedangkan sisanya empat orang laki-laki merupakan pengunjung.
Temuan ini didapat setelah BNN Kota Surabaya bersama Pemkot Surabaya merazia kafe dan club yang ada di Surabaya mulai dari pukul 23.45 WIB, Sabtu (5/11) hingga pukul 03.00 WIB, minggu (6/11). Data ketujuh orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di BNNK Surabaya.
Singgih Widi Pratomo yang juga Humas BNN Kota Surabaya menjelaskan malam itu petugas gabungan yang terdiri dari BNN, Satpol PP, Dinkes, Dinsos, Disnaker Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan TNI menyisir dua tempat hiburan malam untuk mengantisipasi peredaran narkoba.
“Dari ratusan orang yang kami lakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin,” jelas Singgih.
Sementara itu, petugas tidak menemukan pengunjung maupun karyawan positif narkoba di Chug Cafe, Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Petugas hanya menemukan tiga orang pengunjung yang masih di bawah umur.
“Dari total 120 orang yang kami lakukan tes urine, hanya tujuh orang yang positif. Ketujuhnya di Paradise Club. Sementara di Chug Cafe tidak ada yang positif atau nihil. Tapi tadi ada tiga pengunjung diamankan Satpol PP karena di bawah umur,” tutur Singgih usai razia di Chug kafe.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Fikser membenarkan temuan tersebut. Saat ini ketiga pengunjung di bawah umur dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Jadi total kami amankan 12 orang. Sembilan tidak membawa KTP, tiga adalah pengunjung yang belum cukup umur. Saat ini masih dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Fikser.
Razia gabungan BNN dan Pemkot Surabaya ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya. Masyarakat diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas peredaran narkoba. (*)