Jatimhits (JOMBANG) – Tempat karaoke di tengah permukiman Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang digerebek polisi karena membuat resah warga, pada Rabu (4/12/2024) malam
Iptu Fadilah, Kapolsek Tembelang, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah akan adanya tempat karaoke di tengah permukiman warga.
“Itu ada laporan masyakarat, kesannya (ada tempat karaoke, red) kok dibiarkan. Jadi kita datangi,” kata Fadilah, Kamis (05/12/2024).
Dalam penggerebekan itu sebanyak 15 botol minuman keras, hingga sejumlah pemandu lagi. Selain itu pemilik karaoke Zainal Arifin (47), warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben turut diamankan petugas.
Tempat karaoke milik Zainal ini memanfaatkan bangunan rumah di tengah permukiman warga dan sudah beroperasi 6 bulan.
Untuk mengelabuhi petugas, tempat karaoke itu berkedok cafe, namun setelah digeledah terdapat sejumlah ruangan untuk karaoke serta menyediakan miras.
Terhadap tempat hiburan malam itu, petugas menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyediakan minum minuman keras.
“Pemilik karaoke kita jerat tipiring sesuai pasal 7 ayat 1 Perda Kab. Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegas Fadilah.(owo)