Jatimhits.id (Surabaya) – Moch SubchiAzal Tsani alias MSAT atau lebih dikenal dengan panggilan Mas Bechi (42 tahun), terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana putra Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyah ini tertutup untuk umum dan di gelar secara online di ruang Cakra PN Surabaya. Tampak dilayar monitor, terdakwa Mas Bechi mengenakan baju warna hitam dan rompi orange yang saat ini tengah berada di Rutan Klas Satu Medaeng Surabaya.
Untuk Hakim yang menangani perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby diketuai oleh Sutrisno dan dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto, serta panitera Achmad Fajarisman.
Menurut humas PN Surabaya, Suparno sidang digelar secara tertutup pada pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara daring.
“Semua proses sudah disiapkan, mulai dari pengamanan, layar monitor bagi terdakwa kasus pencabulan yang saat ini berada di Rutan Klas Satu Medaeng Surabaya,” jelas Suparno, Humas PN Surabaya (senin (18/7/2022)
Ratusan personil kepolisian gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim terlihat diterjunkan untuk pengamanan jalanya sidang tersebut, karena diperkirakan massa pendukung Mas Bechi akan berdatangan di PN Surabaya.
Seperti diketahui, terdakwa yang dikenal dengan sapaan Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah.
Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, yang menarik, kasus ini tak kunjung selesai, Akhirnya Polda Jatim mengambil alih kasus ini dan Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.
Tak terima, Bechi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus ini terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah sekian lama menjadi DPO, akhirnya pada 7 Juli 2022 lalu, anak Kyai Muchtar Mu’thi ini menyerahkan diri setelah ponpes dikepung selama 15 jam.
Dalam perkara ini, jaksa akan mendakwa terdakwa Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun. (Adi)