Jatimhits.id (Surabaya) – Selama semester I tahun 2022, Kanwil IV KPPU telah menangani 13 Laporan masyarakat yang didominasi pengaduan dugaan persekongkolan tender.
Hal ini ditegaskan Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno pada awak media saat menyampaikan beberapa catatan mengenai aktivitas pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di wilayah kerjanya yang meliputi Jatim, Bali, NTB dan NTT pada Senin (8/8/2022) di Surabaya
“Sementara itu disisi lain, kami juga mencermati berbagai isu ekonomi yang muncul di tengah geliat upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca gelombang pandemi, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pemerintah,” ungkap Dendy.
Selain itu, Dendy juga melakukan advokasi, salah satunya terkait isu sebut sisu mengenai penggunaan aplikasi MyPertamina dalam program BBM Bersubsidi tepat sasaran, Kenaikan tarif depo logistik dan Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT terkait konservasi komodo yang berujung pada dugaan kenaikan tiket masuk yang cukup signifikan.
“Beberapa polemik yang terjadi ini menurut kami dapat dimitigasi salah satunya dengan menerapkan nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2008,” jelasnya.
Disamping melakukan pengawasan, lanjut Dendy, KPPU pun juga mempunyai mekanisme penilaian untuk mengapresiasi para Pemerintah Daerah yang telah melakukan berbagai upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan yang diambilnya, yaitu melalui penganugerahan KPPU Award.
“Khusus diwilayah kerja kami tahun 2021 Jatim dan Bali berhasil mendapatkan apresiasi KPPU Award dimaksud, dan kami berharap tahun 2022 keduanya mampu mempertahankan prestasi dimaksud, sekaligus juga kami mendorong daerah NTB dan NTT untuk meningkatkan performa tahun sebelmnya,” terang Dendy.
KPPU berharap melalui upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, perekonomian dapat segera pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.
Seperti diketahui KPPU sebagai lembaga yang bersifat independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kanwil IV KPPU terus melakukan berbagai upaya agar bisa mengakomodir keluhan atau laporan masyarakat.
Sehingga dengan hadirnya KPPU bisa mencegah dan menindaklanjuti adanya praktek monopoli dan untuk menciptakan iklam persaingan usaja yang sehat kepada para pelaku usaha din Indonesia (Deasy)