Jatimhits(JOMBANG )- Dalam sehari kebakaran lahan selama musim kemarau di Kabupaten Jombang bisa mencapai 2 hingga 3 kali. Kebakaran lahan yang disengaja bisa dipidana penjara hingga 10 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Pelaksana (kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jombang Yudha Asmara.
Menurutnya selain bencana kekeringan, kebakaran lahan juga sering terjadi di musim kemarau seperti sekarang ini.
“Terkait dengan kekeringan juga dampaknya pada kebakaran lahan. Karena 2-3 kali kejadian setiap hari itu,” jelas Yudha saat ditemui di kantornya, Jumat (13/09/2024).
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan, membuka lahan pertanian tidak harus dibakar karena itu bisa dipidana.
“Dan disitu juga saya mohon pada masyarakat itu tidak membakar lahan. Membuka atau membersihkan lahan pertanian khususnya itu tidak harus dengan dibakar. Karena membakar lahan itu pidana,” jelas Yudha.
Tak tanggung tanggung, pembakar lahan bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar.
“Ada hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun, denda maksimal 10 miliar. Jadi mohon untuk tidak membakar lahan begitu saja,” tegas Yudha.(owo)