• Latest
  • Trending
  • All
Polda Jatim Bongkar Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep Tahun 1997 Senilai Lebih dari 114 Miliar Rupiah, 3 Tersangka Di Ringkus

Polda Jatim Bongkar Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep Tahun 1997 Senilai Lebih dari 114 Miliar Rupiah, 3 Tersangka Di Ringkus

June 6, 2024
Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

July 9, 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

July 9, 2025
Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

July 9, 2025
Pakar Transportasi Laut Ungkap Fakta Mengejutkan, 90% Kecelakaan Kapal Disebabkan Oleh Kelalaian Manusia

Pakar Transportasi Laut Ungkap Fakta Mengejutkan, 90% Kecelakaan Kapal Disebabkan Oleh Kelalaian Manusia

July 5, 2025
Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

July 5, 2025
Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Ini Kronologis dan Faktanya

Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Ini Kronologis dan Faktanya

July 5, 2025
Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, Bakal Hadirkan Berbagai Inovasi Tehnologi Digital Modern

Surabaya Printing Expo (SPE) 2025, Bakal Hadirkan Berbagai Inovasi Tehnologi Digital Modern

July 3, 2025
Harga BBM Pertamina Resmi Naik!!! Ini Daftar Harga baru Per 1 Juli 2025

Harga BBM Pertamina Resmi Naik!!! Ini Daftar Harga baru Per 1 Juli 2025

July 2, 2025
Mulai 3 Juli 2025, Jam Malam Anak di Surabaya Bakal di Terapkan, Orang Tua Harap Waspada

Mulai 3 Juli 2025, Jam Malam Anak di Surabaya Bakal di Terapkan, Orang Tua Harap Waspada

July 2, 2025
Menuju Indonesia Emas 2045, IBI Jatim Siap Ajak Bidan Tingkatkan Profesionalisme

Menuju Indonesia Emas 2045, IBI Jatim Siap Ajak Bidan Tingkatkan Profesionalisme

July 1, 2025
Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

June 29, 2025
DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

June 28, 2025
Wednesday, July 9, 2025
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jatim Bongkar Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep Tahun 1997 Senilai Lebih dari 114 Miliar Rupiah, 3 Tersangka Di Ringkus

by jatimhits
June 6, 2024
in Hukum, Peristiwa
Polda Jatim Bongkar Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep Tahun 1997 Senilai Lebih dari 114 Miliar Rupiah, 3 Tersangka Di Ringkus
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bongkar kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang terjadi tahun 1997 bernilai lebih dari Rp. 114 Miliar. 

Pada kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (64) sebagai Direktur PT SMIP, MR (72) mantan Kepala Desa, MH (77) mantan petugas BPN Kabupaten Sumenep. 

Menurut Kasubdit III tipikor AKBP Edy Herwiyanto saat menggelar jumpa pers di Polda Jatim, Rabu(5/6/2024) kasus ini ditindaklanjuti Polda Jatim berdasarkan laporan ke SPKT tahun 2023. Ada tiga yang menjadi objek tukar guling tanah Kas desa ini yaitu Desa Kolor kecamatan Kota , Desa Cabbiya kecamatan Talango, dan Desa Talango kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.

Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa kronologis kejadian tahun 1997 itu berawal dari HS selaku direktur PT SMIP membawa bukti surat tanah sebagai objek pengganti 3 desa tersebut di desa Poja dan desa Paberasan , ternyata bukti surat tanah yang dibuat oleh HS oknum mantan pegawai BPN ini adalah palsu.

“Dimana HS saat melakukan penelitian atas tanah pengganti diduga tidak melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan serta tidak dicek dengan bukti kepemilikan yang ada di desa atau surat Letter C serta tidak meminta keterangan dari kepala desa Poja dan Desa Peberasan,” lanjut Edy.

Karena tanah pengganti berada di areal persawahan yang merupakan milik warga. Dan warga merasa tidak menjual tanahnya. Sehingga tanah penggantinya tidak ada alias fiktif.

Selanjutnya oleh HS yang juga direktur PT SMIP tanah seluas 3 desa tersebut seluas 160.525 m2 tersebut dialih fungsikan untuk mengembangkan/pembangunan perumahan BSA miliknya dan memperjual belikan perumahan tersebut secara komersil.

Atas kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen antara lain asli warkah TKD asli, Asli Warkah Tanah Pengganti, Salinan Surat C desa Poja dan desa Paberasan, surat keterangan jabatan Panita “A” dan Surat keterangan jabatan kepala desa, satu copy sertifikat HGB PT SMIP dan 3 copy sertifikat hak pakai TKD.

Selain itu polisi juga menyita berapa aset pemulihan antara lain 1 mobil Land Cruiser tahun 1997, 134 tanah dan  bangunan seluas70.405 m2 di Desa Kolor senilai  Rp. 88 miliar

Selain itu juga menyita 39 aset tanah dan bangunan di Desa Kalimook  seluas 5.882 m2 senilai Rp. 5,8 miliar dan ,2 aset tanah di desa Gedungan seluas 1.386 m,6 aet tanah dan bangunan di Sidomulyo Surabaya seluas 330 m2 senilai Rp3,4 miliar.

“Sehingga total aset yang sudah kita amankan  sekitar Rp97,9 miliar,”  tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada tiga tersangka dijerat pasal 2  dan pasal 3 ayat satu Undang undang Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun atau paling lama seumur hidup dan harus membayar denda paling sedikit 200 juta rupiah hingga satu miliar rupiah.

Salah satu tersangka yang diamankan atau dilakukan penahanan.

Dari ketiga tersangka yang usianya sudah tua, hanya satu tersangka yang diamankan atau dilakukan penahanan. Sedangkan dua tersangka lainnya tidak diamankan karena kondisi kesehatannya memburuk.

“Hanya satu tersangka yang kami lakukan penahanan, hal ini dikarenakan kondisi  keduanya sedang sakit, dimana yang satu pakai oksigen, dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tanah ini, Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa menghubungi hotline dengan no telp 081234616882. (Deasy)

 

 

Tags: Ditreskrimsus Polda Jatimhumas polda jatimkasus korupsi tukar guling tanah di sumenep tahun 1997polda jatim
Share200Tweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

by jatimhits
June 24, 2025
0

...

Haul Akbar Bung Karno ke 55, Gus Muwafiq Sebut Bung Karno Danyang-nya Orang Indonesia

Haul Akbar Bung Karno ke 55, Gus Muwafiq Sebut Bung Karno Danyang-nya Orang Indonesia

by jatimhits
June 21, 2025
0

...

Sambut Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, Menabung Air Foundation (MAF) Bagikan 340 Biopori di 34 sekolah di Ponorogo

Sambut Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, Menabung Air Foundation (MAF) Bagikan 340 Biopori di 34 sekolah di Ponorogo

by jatimhits
June 5, 2025
0

...

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijasah Karyawan

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijasah Karyawan

by jatimhits
May 23, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Besok, KPK Akan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

July 9, 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2025 Resmi di Buka, Siap Jadi Motor Penggerak Kemajuan Industri Percetakan Nasional

July 9, 2025
Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

Meriahkan Harlah ke-12, Unusa Luncurkan Program Beasiswa dan Diskon DPP hingga 100% Untuk Mahasiswa Baru

July 9, 2025
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.