Jatimhits.id (Surabaya) – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bongkar kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang terjadi tahun 1997 bernilai lebih dari Rp. 114 Miliar.
Pada kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (64) sebagai Direktur PT SMIP, MR (72) mantan Kepala Desa, MH (77) mantan petugas BPN Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasubdit III tipikor AKBP Edy Herwiyanto saat menggelar jumpa pers di Polda Jatim, Rabu(5/6/2024) kasus ini ditindaklanjuti Polda Jatim berdasarkan laporan ke SPKT tahun 2023. Ada tiga yang menjadi objek tukar guling tanah Kas desa ini yaitu Desa Kolor kecamatan Kota , Desa Cabbiya kecamatan Talango, dan Desa Talango kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa kronologis kejadian tahun 1997 itu berawal dari HS selaku direktur PT SMIP membawa bukti surat tanah sebagai objek pengganti 3 desa tersebut di desa Poja dan desa Paberasan , ternyata bukti surat tanah yang dibuat oleh HS oknum mantan pegawai BPN ini adalah palsu.
“Dimana HS saat melakukan penelitian atas tanah pengganti diduga tidak melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan serta tidak dicek dengan bukti kepemilikan yang ada di desa atau surat Letter C serta tidak meminta keterangan dari kepala desa Poja dan Desa Peberasan,” lanjut Edy.
Karena tanah pengganti berada di areal persawahan yang merupakan milik warga. Dan warga merasa tidak menjual tanahnya. Sehingga tanah penggantinya tidak ada alias fiktif.
Selanjutnya oleh HS yang juga direktur PT SMIP tanah seluas 3 desa tersebut seluas 160.525 m2 tersebut dialih fungsikan untuk mengembangkan/pembangunan perumahan BSA miliknya dan memperjual belikan perumahan tersebut secara komersil.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen antara lain asli warkah TKD asli, Asli Warkah Tanah Pengganti, Salinan Surat C desa Poja dan desa Paberasan, surat keterangan jabatan Panita “A” dan Surat keterangan jabatan kepala desa, satu copy sertifikat HGB PT SMIP dan 3 copy sertifikat hak pakai TKD.
Selain itu polisi juga menyita berapa aset pemulihan antara lain 1 mobil Land Cruiser tahun 1997, 134 tanah dan bangunan seluas70.405 m2 di Desa Kolor senilai Rp. 88 miliar
Selain itu juga menyita 39 aset tanah dan bangunan di Desa Kalimook seluas 5.882 m2 senilai Rp. 5,8 miliar dan ,2 aset tanah di desa Gedungan seluas 1.386 m,6 aet tanah dan bangunan di Sidomulyo Surabaya seluas 330 m2 senilai Rp3,4 miliar.
“Sehingga total aset yang sudah kita amankan sekitar Rp97,9 miliar,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada tiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 ayat satu Undang undang Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun atau paling lama seumur hidup dan harus membayar denda paling sedikit 200 juta rupiah hingga satu miliar rupiah.
Dari ketiga tersangka yang usianya sudah tua, hanya satu tersangka yang diamankan atau dilakukan penahanan. Sedangkan dua tersangka lainnya tidak diamankan karena kondisi kesehatannya memburuk.
“Hanya satu tersangka yang kami lakukan penahanan, hal ini dikarenakan kondisi keduanya sedang sakit, dimana yang satu pakai oksigen, dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.
Dari pengungkapan kasus tanah ini, Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa menghubungi hotline dengan no telp 081234616882. (Deasy)