Surabaya– Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) pakuwon centre Tunjungan Plaza 5 sby dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan atas gugatan dengan No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby tertanggal 5 April 2024 itu diputuskan oleh Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 13 Juni 2024.
Kuasa Hukum P3SRS, Billy Handiwiyanto mengatakan PT. Best Crusher Sentralindojaya mengajukan gugatan sederhana pada pihak P3SRS yang diwakilinya.
Ia menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan tersebut mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh P3SRS TP 5. “Gugatan yang diajukan menyebut ada PMH yang dilakukan oleh P3SRS,” ujarnya, Sabtu (15/6).
Dalam gugatan ini, tambahnya, PT. Best Crusher Sentralindojaya yang dipimpin oleh Rudy Widjaja melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 – Superblok pada tanggal 16 November 2017. Dimana berita acara serah terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga.
“Yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya menyerahkan unit tersebut sejak tahun 2017,” tambahnya.
Ia menambahkan, pengikatan dalam Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya. Pihaknya pun sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok 10 Agustus 2023.
“Dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. P3SRS sendiri telah terbentuk sejak tahun 2016,” ” tegasnya.
Dalam gugatan sederhana tersebut, pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 – Desember 2023 dan Januari 2024 – Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841.
Sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp. 550.800.000.
“Sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp. 500 juta,” tambahnya.
Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024. Dengan amar putusan, pertama; menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kedua, menghukum pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000.
“Atas dasar putusan ini, kami dari pihak P3SRS yang dikuasakan pada advokat Billy Handiwiyanto and partner sedang mempelajari gugatan tersebut. Kalau diduga ada keterangan palsunya, akan dipertimbang untuk dilaporkan baik secara pidana maupun perdata,” ancamnya. (*)