Jatimhits.id. SURABAYA – Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan PT Meratus Line, Jalan Tanjung Perak Surabaya diduga menjadi korban penyekapan. Tak hanya itu, bahkan korban juga dimintai uang dengan nominal yang sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp 570 juta. Namun ironisnya, kasus penyekapan itu ‘menguap’.
Informasi yang diperoleh jatimhits.id menyebutkan, peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2022 lalu. Namun demikian, penyidik dari Kepolisian baru melakukan penetapan tersangka pada ES, karyawan PT Meratus Line yang juga menjadi korban penyekapan pada bulan Agustus 2022 ini.
Pihak perusahaan diduga ‘menahan’ atau ‘menyekap’ ES. Sontak, hal itu membuat istri ES, yakni MM panik.
Mirisnya, salah satu raksasa perusahaan maritim di kota pahlawan itu meminta uang. Tak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp 570 juta oleh Direktur Utama PT Meratus Line diketahui berinisial SR.
Lantaran takut terjadi apa-apa pada ES, MM pun mengiyakan uang yang diminta pihak perusahaan. Perihal tersebut dibenarkan Eko Budiono, kuasa hukum MM.
“Istri korban ini datang ke kantor perusahaan PT Meratus dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan yang nilainya sebesar Rp 570 juta. Semua sertifikat dan uangnya diserahkan, tapi ternyata saat diserahkan semua, istrinya ini hanya bisa melihat sebentar dan menyerahkan baju saja ke suaminya. Suaminya yang disekap ini tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan,” kata Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Berdasarkan hal itulah, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan SR ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari laporan bulan Februari tersebut, penyidik yang menangani dari Polres Tanjung Perak masih terus melakukan penyidikan.
Namun, Eko merasa penyidikan itu terkesan lamban. Sebab, dari bulan Februari 2022 membuat laporan, polisi melakukan penyidikan pada Juni 2022 sesuai SPRIN-SIDIK/143/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM yang tertanggal 14 Juni 2022. Lalu, melalui surat Nomor: B/87/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM disampaikan kepada Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Pada 1 Agustus 2022, Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan SR sebagai tersangka. SR sendiri merupakan Direktur Utama PT Meratus Line, tersirat dalam Nomor B/622/SP2HP-4/VIII/RES.1.24/2022/SATRESKRIM dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Meski begitu, MM pun risau. Ia tetap takut akan keselamatan ES.
“Klien kami membuat laporan ke kantor polisi, karena menjadi korban penyekapan,” tutupnya.