Jatimhits.id (Surabaya) – Setelah berkoordinasi dengan kepolisian terkait jumlah korban kecelakaan maut antara Mikro Isuzu Elt No Pol N7646 T dan KA Probowangi di Lumajang pada senin (19/11/2023), PT Jasa Raharja Jawa Timur memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan maut tersebut.
“”Seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita kepada seluruh keluarga korban kecelakaan laka juga di Lumajang. Jasa Raharja selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud nehara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi
Pemberian santunan korban kecelakaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp20 juta untuk biaya perawatan di RS untuk korban yang mengalami luka-luka.
Lebih lanjut Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menjelaskan bahwa setelah ada kabar kecelakaan tersebut langsung berkoodinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang untuk mencatat jumlah korban yang meninggal maupun yang mengalami luka. Hal ini sangat diperlukan untuk memastikan semua korban kecelakaan maut tersebut akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja baik korban yang meninggal maupun korban yang masih dirawat di RS. Berdasarkan data ada 11 korban yang meninggal dunia dan 4 mengalami luka berat dan saat ini sedang mendapat perawatan di RS.
Setelah menghubungi keluarga korban, Jasa Raharja kemudian memberikan santunan langsung kepada Ahli Waris korban yang meninggal dunia di kantor Utama Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Senin (19/11/2023)
Ada 11 ahli waris atas nama Sulis Agustina, Sri Rahayu, Nur Muhammad, Titik Ristianti, Suyono, Edi Sugianto, Sukarnoto, Riono, Gatot Hari Cahyono, Sumarti dn Ana Mariyana yang menerima langsung sebesar Rp.50 juta.
Sementara itu untuk korban yang mengalami luka yang saat ini sedang di rawat di RSUD Klakah Lumajang akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 20 juta.
“Jasa Raharja sudah menerbitkan Surat Jaminan untuk memastikan bahwa biaya perawatan para korban yang mengalami luka dan saat ini di rawat di RSUD Lumajang akan ditanggung Jasa Raharja,” lanjutnya.
Berdasarkan data dari Unit Laka Lantas Polres Lumajang, ada 4 korban yang saat ini sedang di rawat di RSUD Lumajang, antara lain Warsito, Bayu Trinanto, Ardika dn Alena. Pihak Jasa Raharja sudah menghubungi keluarga korban terkait santunan untuk biaya perawatan sebesar Rp 20 juta yang akan langsung di transfer ke RS, sehingga keluarga korban tidak bingung lagi masalah biaya perawatan. (Deasy)