JATIMHITS.ID, PROBOLINGGO – Momentum Hari Kemerdekaan RI ke 76 menjadi kebahagiaan tersendiri, terutama para penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan Probolinggo Jawa Timur. Sebanyak 216 orang warga binaan atau penghuni rutan mendapat remisI atau pemotongan masa tahanan dan ada 3 orang langsung bebas karena pemberian remisi tepat di akhir masa tahanannya.
Karena suasana masih pandemi covid 19, pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis. Kepala Rutan kelas II B Kraksaan Probolinggo langsung memberikan surat keputusan remisi kepada 3 orang perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini diberikan tepat pada pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76 (17/8/2021) yang dilakukan secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain di wajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Menurut Bambang Irawan, Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Probolinggo, pemberian remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 76 pada warga binaan ini sudah di usulkan sejak pertengahan bulan Juli yang lalu. Dan pemberian remisi di Hari Kemerdekaan RI bisa diikuti oleh semua penghuni rutan tanpa memandang agama, selain itu warga binaan juga harus memenuhi syarat antara lain berkelakukan baik selama menjalani kehidupan di dalam rutan, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh vonis hukumannya.
Biasanya remisi akan diberikan pada perayaan hari besar atau hari raya keagamaan, seperti saat Hari Raya Idul Fitri maka remisi akan diberikan pada warga binaan yang beragama Islam, Hari Natal remisi akan diberikan pada warga binaan yang beragama nasrani atau kristen.
“Sementara di Hari Kemerdekaan RI semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, tentunya mereka yang sudah memenuhi syarat tanpa memandang agama,” tutur Bambang Irawan ketika di temui selesai Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun.
Lebih lanjut Bambang Irawan menjelaskan berdasarkan data dari rutan Kelas II B Kraksaan Probolinggo, jumlah rincian penghuni rutan yang mendapat remisi di Hari Kemerdaan RI ke 76 antara lain 49 orang mendapatkan remsi 1 bulan, 66 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 25 orang mendapatkan remisi 4 bulan, dan 8 orang mendapatkan remisi 5 bulan. Sementara penghuni rutan yang langsung mendapatkan kebebasan di Hari Kemerdekaan RI ke 76 ada 3 orang. Mereka adalah Andri Junianto, Nur Muhammad, dan Supandi, mendapatkan remisi 2-3 bulan, karena masa tahanan bertepatan dengan remisi yang diberikan maka ketiganya langsung bisa keluar dari rutan.
“Alhamdulillah, saya bisa langsung keluar rutan dan menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan. Saya sangat senang bisa berkumpul dengan keluarga. Nantinya saya akan menjalani kehidupan normal dan tidak akan melakukan kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum lagi,” tutur Andri Junianto
Bambang berharap, ke 3 warga binaan rutan Kelas II B Kraksaan Probolinggo yang sudah dinyatakan bebas ini nantinya bisa hidup normal lagi di tengah tengah masyarakat. Semoga kehidupan di dalam rutan menjadi pelajaran yang berharga agar tidak melakukan kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum lagi. (as)