Jatimhitas.id (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah Kamis sore kemarin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang di ketuai Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. di Shangri-La Surabaya.
Rakernas perdana tahun 2021 kali ini mengambil tema ” Melalui Rakernas kita tetap Pertahankan dan Perkokoh Peradi Sebagai Organ negara dan Single Bar akan berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 11-12 November 2021.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan dalam pidatonya bahwa PERADI sebagai organisasi Advokat yang lahir dari UU No. 18/2003 tentang Advokat memiliki 8 kewenangan dalam UU yang menjadikannya sebagai organ negara.
Selain itu profesi advokat adalah primus inter pares. Profesi terhormat yang memperjuangkan keadilan sebagai definisi praktis dari officium nobile. Oleh karena itu, single bar sebagai design dasar organisasi advokat adalah sebuah keniscayaan yang lahir akan kesadaran tentang eksistensi PERADI sebagai organ negara dan profesi advokat sebagai primus inter pares.
“Oleh karena itu forum rakernas ini merupakan ajang konsolidasi organisasi nasional untuk menyebarkan nilai-nilai serta cita-cita tersebut. Saya sangat bangga, meski pelaksanaan Rakernas walaupun waktunya pendek, tapi jumlah peserta yang hadir banyak,” kata Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Lebih lanjut Otto Hasibuan menjelaskan alasan Rakernas Perdana kali ini yang mengambil tema Perkokoh PERADI dan kita Pertahankan Organ Negara Sebagai Single Bar, karena memang PERADI itu, bukan organisasi biasa dan tidak bisa disamakan seperti Ikadin, AAI, dan organisasi advokat manapun di Indonesia ini.
“PERADI ini adalah organ negara yang bebas dan mandiri dan melaksanakan fungsi negara, bedanya dengan organ yang lain dan kita ini Independen dalam segala hal, karena memang ciri khas dari profesi advokat itu kebijakan dari sini ,” kata Otto Hasibuan.
Tanpa independensi organisasi advokat akan tidak bisa berjalan bagus, oleh karena itulah PERADI adalah organ negara dan juga sebagai Single Bar atau organisasi satu satunya yang ada di Indonesia yang memiliki kewenangan mengatur segala sesuatu hal mengenai advokat.
“Baik itu soal pengangkatan advokat, ujian dan pendidikan serta pengawasan dan sebagainya, inilah yang membedakan single bar dan multi bar. Kalau multi bar banyak organisasi advokat yang mempunyai kewenangan untuk segala hal sesuatu mengenai advokat, sedangkan single bar hanya satu yang mempunyai kewenangan itu, ” jelas Otto
Dan hal itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah konstitusi yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu satunya organ negara yang bebas dan mandiri dan melaksanakan fungsi negara.
“PERADI sebagai single bar sebenarnya sama dengan organisasi advokat yang ada di dunia, karena hampir di seluruh dunia sudah menganut system single bar tidak ada yang multi bar,” jelasnya.
Dan ini sudah diuji oleh mereka, kami tidak akan bosan bosan menyampaikan hal seperti itu, karena ini harus di pahami oleh seluruh advokat Indonesia dimanapun berada. Perkara atau persoalan tentang apakah multi bar atau single bar sesungguhnya sudah diselesaikan beberapa puluh tahun yang lalu, baik di Amerika, Inggris maupun Jepang dan seluruh dunia.
Ini sudah dipertaruhkan dan didiskusikan, Belanda sebagai panutan membentuk UU advokat juga menganut system single bar, oleh karena itulah kita hadir dalam rakernas ini adalah untuk mempertahankan Single Bar dan memperkokoh itu.
“Advokat adalah orang berpikir tentang keadilan dan kebenaran kalau advokat itu tidak pintar, tidak jujur dan tidak baik serta tidak kompetensi maka yang korban klien dan atau pencari keadilan, bayangkan kalau advokat tidak mempunyai kualitas yang baik, maka yang jadi korban pencari keadilan,” ucap Otto Hasibuan
Jadi rakernas ini kita harapkan, kita memberikan semangat kuat kepada Advokat, tidak saja hanya berbicara tentang kepentingan advokat, tapi bagaimana kita memikirkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” tambah Otto Hasibuan
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang berkenan membuka Rakernas PERADI berharap pada kesempatan ini PERADI nantinya bisa terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, hari ini transformasi digital juga sudah harus dilakukan oleh seluruh advokat.
“Saya rasa pembukaan rakernas ini menunjukan bahwa format yang sudah disuguhkan oleh PERADI terutama saat ini trasformasi digitalnya luar biasa. Sehingga kedepannya mudah mudahan akan bisa disiapkan layanan hukum secara digital yang memungkinkan di akses oleh publik lebih luas lagi, lebih mudah lagi dan lebih cepat lagi,” pungkas Gubernur Jatim.
Dimana hal ini bukanlah sebuah hal yang mustahil. Karena Indonesia memiliki fondasi dasar persatuan dan kebhinnekaan yang kuat. Fakta bahwa 714 suku yang hidup damai dibandingkan dengan Afghanistan yang hanya terdiri dari 7 suku namun harus hidup dengan konflik yang mengakar merupakan fakta sosiologis yang harusnya dijadikan dasar berfikir untuk semua pihak termasuk PERADI sebagai wadah tunggal organisasi Advokat. Maka dari itu, PERADI sudah seharusnya hadir sebagai organisasi yang mendorong gagasan-gagasan persatuan dan kebangsaan melalui profesi Advokat.
Saat ini ada 162 cabang PERADI yang ada di seluruh Indonesia, permohonan pembentukan cabang pada sesi ada 40 Pemohon, kemungkinan besar pada tahun ini aja ada 200 cabang dan kita akan targetkan sampai empat tahun masa pengurusan itu.
Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh 148 dari 162 DPC PERADI termasuk 26 DPC yang baru terbentuk. oleh karena itu, Rakernas ini selain menegaskan tentang Quorumnya setiap keputusan yg diambil juga merupakan fakta dukungan mayoritas terhadap DPN PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai Ketua Umum. (Dea)