Jatimhits.id (JOMBANG) – Gegara masalah beras, seorang istri berinisial R di Jombang, mempolisikan suaminya sendiri, dengan menderita kerugian hingga 164 juta rupiah.
Modusnya, sang suami yang berinisial H tersebut memalsukan proyek pengadaan beras pemerintah yang ternyata fiktif.
Melalui kuasanya hukumnya, Adang Dwi Widagdo mengatakan, kliennya R membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) ke Polres Jombang terhadap suaminya H pada 28 Desember 2024 lalu karena melakukan penipuan dengan menggunakan perusahaan milik istrinya yaitu CV Virandia yang beralamat di Kecamatan Kesamben, Jombang.
H menggunakan CV Virandia milik istrinya untuk memperoleh proyek pengadaan beras di pemerintah. Untuk meyakinkan R selaku istri dan Direktur dari CV Virandia, H ini menunjukan dokumen surat perintah kerja (SPK) dari pemerintah daerah pada April-Agustus 2024 itu, total ada 9 SPK untuk pengadaan beras.
Dari situ, H membeli beras ke suplier bersinisial S, warga Kecamatan Plandaan, Jombang. “Semua SPK dan dokumen MoU ini yang tanda tangan adalah saudara H. Saudara H ini selaku Wakil Direktur CV Virandia,” terang Adang pada sejumlah jurnalis saat ditemui di kantornya, Senin (18/2/2025).
Seiring berjalannya waktu, R merasa curiga lantaran tidak ada pencairan dari pihak pertama atau pemerintah daerah. Setelah ditelusuri, ternyata seluruh dokumen SPK dan MoU yang disodorkan H kepada istrinya rupanya palsu.
“Desember 2024 itu saya berinisiatif menyurati Sekwan dan Sekda Jombang untuk mengklarifikasi soal SPK ini. Setelah mendapat surat balasan, rupanya SPK ini fiktif tidak pernah ada,” ujarnya.
Diungkapkan Adang, selama proyek pengadaan beras fiktif itu, kliennya sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp 164 juta untuk melunasi beras yang diorder H ke suplier berinisial S tersebut. Hanya saja, R tidak mengetahui wujud beras yang diorder oleh suaminya itu.
“Karena SPK ini fiktif, maka otomatis tidak ada dana (dari pemerintah, red) untuk membayar beras. Maka klien kita mencari dana talangan untuk melunasi pihak ketiga,” katanya.
Adang mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti LPM dari kliennya. Ia juga mendorong H untuk memberikan keterangan kepada kepolisian terkait kasus tersebut.
“Harapan kita kepada penyidik agar berjalan sesuai SOP terhadap kasus ini karena demi mencari kebenaran,” tandasnya.(owo)