Jatimhits.id (Banyuwangi) – Buruknya pelayanan Kantor BPN/Agraria Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mencuat setelah banyak masyarakat mengaku kinerja BPN lelet dan banyak yang dibohongi dengan proses pelayanan pemecahan bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diajukan.
Seperti yang dialami Andre Wahyu Prayoga, ia merasa kecewa pasalnya permohonan pemecahan yang diajukan di BPN Kabupaten Banyuwangi bernomer 63725/2022 atas nama Gimana ternyata tidak ada di loket pelayanan penyerahan. Padahal aplikasi Sentuh Tanahku berkas ini sudah jadi pada tanggal 22 Agustus 2022. Pada tanggal 23 Agustus 2022, ia akan mengambil seritifikat, ternyata setelah diambil di loket tidak ada yg tahu dimana berkas itu.
“Saya sudah jauh jauh berangkat ke Kantor BPN Banyuwangi, ternyata berkasnya tidak ada. Saya tanya dimana posisi berkas tersebut kok tidak ada di loket penyerahan, petugasnya bilang tidak tahu, ” kata Andre Wahyu Prayogo, Selasa (26/08/22).
Andre kecewa kinerja BPN Banyuwangi sangat lelet, ia menyerahkan berkas pada 15 Juli 2022. Namun hingga akhir Juli dan awal Agustus tak kunjung jadi, padahal sesuai aturan Peraturan Kepala BPN no 1 tahun 2010 seharusnya dalam kurun waktu 15 hari harus sudah selesai. Oleh karena itu ia sempat melaporkan ke Kementrian ATR/BPN RI melalui email surat@atrbpn.go.id pada tanggal 10 Agustus 2022.
“Miris, berselang 11 hari setelah saya laporkan ke Kementerian, permohonan yang saya ajukan langsung selesai di Aplikasi Sentuh Tanahku. Tapi di Kantor BPN Banyuwangi belum selesai, terus yang benar yang mana? Aplikasi Sentuh Tanahku atau Kantor BPN Banyuwangi. Aneh kah kalau tiba-tiba berkas tidak ada, padahal jelas-jelas diaplikasi Sentuh Tanahku sudah jadi? ” ucap Andre
Andre menduga, berkas yang tiba-tiba hilang ini dan tidak diserahkan kepada dirinya ada hubungannya dengan laporan Andre ke kementrian ATR/BPN. Karena tiba tiba muncul surat pernyataan dari Camat Srono dan kepala desa Bagorejo pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang pemecahan SHM milik Giman dianggap tidak syah karena bertujuan komersil.
Namun setelah bertemu dengan Camat dan Kepala Desa dengan membawa berbagai bukti berkas kepemilikan tanah yang diserahkan ke BPN, Camat dan Kepala Desa Bagorejo mencabut surat pernyataan yang dibuat sebelumnya, dengan membuat surat pencabutan pada tanggal 26 Agustus 2022.
Andre sendiri bingung harus bagaimana, karena ia sudah berusaha menemui Kepala BPN Banyuwangi namun hingga kini tidak ada jawaban yang pasti.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN/Agraria Kabupaten Banyuwangi melalui Pelaksana Harian (Plh) Mujiono terlihat berbelit-belit saat memberikan penjelasan apakah permohonan pemecahan bernomer 63725/2022 sudah selesai atau tidak. Ia pun terlihat menutup-nutupi serta tidak bisa menjawab berkas tersebut sudah selesai atau tidak.
Ironisnya lagi sebagai pejabat pelayanan publik, Mujiono tidak mau diwawancarai untuk memberikan keterangan secara resmi perihal selesai atau belum permohonan pemecahan bernomer 63725/2022 tersebut .
“Berkas itu di kantor sini, tapi saya tidak tau posisinya dimana, ” kata Mujiono sambil menunjukkan wajah gugup dan segera berlalu.
Sedangkan pemilik SHM selaku pemohon, saat dikonfirmasi juga mengutarakan kekecewaannya. Karena permohonan yang disampaikan selesai di Aplikasi Sentuh Tanahku, ternyata tidak ada di loket pelayanan penyerahan ketika diambil di Kantor BPN/Agraria Kabupaten Banyuwangi.
“ Memang benar saya sudah mengajukan sertifikat tapi belum selesai, padahal di Aplikasi Sentuh Tanahku sudah selesai. Saya bingung harus bagaimana lagi, saya hanya rakyat kecil, saya hanya petani, tapi saya kan juga punya hak yang sama dengan orang lain yang untuk bisa memecah tanah saya. Mosok ape mecah sertifikat ae angele “ kata Giman yang keseharianya bekerja sebagai Petani. (DIK/YAT)