Jatimhits.id (Surabaya) – KAI Daop 8 melakukan penertiban bangunan liar di aset KAI seluas 8.700 m2 yang berlokasi di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kec. Bubutan, Surabaya, pada Selasa, 29 Maret 2022.
Puluhan petugas dan alat berat (bego) tampak membongkar bangunan liar yang ada di lokasi tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin yang tidak memiliki ikatan perjanjian/persewaan.
Menurut Luqman Arif, Manager Humas Daop 8 Surabaya, tanah seluas 8.700m2 merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum.
Hal ini dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL No.73 tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.
Sebelumnya, KAI sudah melakukan upaya persuasif serta berdialog kepada pemakai lahan. Dimana pihak KAI sudah melakukan sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
Namun karena tidak ada tindakan lebih lanjut dari pemakai lahan, maka pihak KAI akhirnya melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada di lokasi tersebut.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tesebut,” tegas Luqman Arif ketika di temui dilokasi pembongkaran. (Deasy)