Jatimhits (JOMBANG)- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang melaksanakan Operasi Gabungan di perusahaan yang berlokasi di wilayah Jombang, pada Selasa (01/20/2024).
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri dipimpin oleh Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho. Sebelum berangkat, tim operasi gabungan kantor imigrasi kediri menerima arahan dari Kepala Kantor, Widhi Mosakajaya Arradiko.
“Operasi Gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kediri khususnya, kabupaten jombang. Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasive dan humanis,” jelas Widhi melalui Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho.
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Eko Purwanto dan unsur Timpora yang terdiri dari Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Polres, Kejari, Korem dan Kodim.
Sasaran operasi gabungan itu di dua perusahaan yaitu PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Carimax Technology Indonesia. PT Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Kecamatan Ploso menjadi tempat pertama yang dikunjungi.
Di tempat tersebut dilaksanakan pemeriksaan dokumen oleh tim operasi gabungan pada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang keseluruhannya berasal dari negara Korea Selatan.
Dalam pemeriksaan keimigrasian ditemukan bahwa ITAS dan domisili para TKA ini berada di wilayah Surabaya dan Malang dan tidak tinggal menetap di wilayah Jombang.
Tim dari Kantor Imigrasi Kediri hanya memberikan imbauan untuk melaporkan keberadaan orang asing di PT Cheil Jedang Indonesia.
“Meskipun para TKA ini memiliki ITAS dan berdomisili di luar wilayah kabupaten jombang tetapi aktifitas mereka di wilayah kab upaten jombang yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Pihak Penjamin wajib melaporkan keberadaan para TKA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri,” ujar Adrian Nugroho.
Untuk tujuan berikutnya tim operasi gabungan mendatangi PT Carimax Technology Indonesia yang berlamat di Kecamatan Kabuh. Di perusahaan yang memproduksi koper untuk tujuan ekspor ini memilik TKA yang berasal dari Tiongkok. Pemeriksaan dokumen tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran aturan lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul. Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(owo)