Jatimhits (JOMBANG) – Dalam setiap hari satu orang di Kabupaten Jombang, mengajukan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) setempat, dengan berbagai kasus.
Hal itu dijelaskan Humas PA Jombang, Ulil Uswa, pada Kamis (5/12/2024) pagi di kantornya.
Alasan mereka yang mengajukan dispensasi nikah dini itu karena yang bersangkutan sudah hamil duluan hingga telah melakukan hubungan layaknya suami istri alias kumpul kebo.
“Penyebab mereka melakukan nikah dini, antara lain mereka sudah hamil, kemudian bisa juga mereka mengaku sudah hubungan suami istri,” kata Ulil menjelaskan.
Ditanya terkait rataan usia yang mengajukan dispensasi nikah dini, dikatakan Ulil, masih dibawah usia 19 tahun atau tidak sesuai dengan undang undang pernikahan.
“Ya usia kalau yang sekarang itu ada juga yang sudah 16, 17, 18, tapi kan belum 19 tahun,” ucapnya.
Apabila di prosentase sepanjang tahun 2024 ini, setiap bulannya 26 orang yang mengajukan dispensasi nikah dini.
“Kalau kami prosentase rata-rata itu dari 2024 ini ya. Satu bulan itu 26, jadi ya kira-kira sehari ada satu lah kalau kita rata-ratakan gitu,” pungkasnya.
Sementara dari data Pengadilan Agama Jombang, sepanjang tahun 2024 hingga bulan November ini sudah terdapat 286 orang yang mengajukan dispensasi nikah dini.(owo)