Jatimhits(JOMBANG )– KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI melakukan penyegelan 9 titik pabrik limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Kabupaten Jombang, pada Jumat (06/09/2024).
9 pabrik yang disegel dan dihentikan paksa itu, berada di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.
Tak hanya itu, di lokasi pabrik, KLHK memasang papan larangan operasi serta garis PPLH.
Penyegelan itu, menurut Miftahul Ulum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, karena pabrik-pabrik ini nekat beroperasi meski telah dilarang. “Dari Ditjen Gakkum KLHK langsung,” terangnya.
Penyegelan itu berdasarkan laporan dan aduan masyarakat kepada Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan verifikasi lapangan hingga terbit rekomendasi ke KLHK untuk ditindaklanjuti.
“KLHK melalui Ditjan Gakkum melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penghentian kegiatan produksi di sana kemarin, Jumat (06/09/2024),” ujar Ulum.
“Kalau kembali beraktivitas, akan ditingkatkan proses hukumnya,” tandasnya.(owo)