Jatimhits (SURABAYA)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Polres Lumajang beberapa hari lalu berhasil mengungkap ladang ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang , dan telah menangkap 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan terkini yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa, Polisi berhasil menemukan 48 ribu batang ganja dari ladang seluas satu setengah hektare dilokasi temuan.
“Luas lokasi dia parsial penanamannya di sudut tebing. Jadi kalau diperkirakan itu bisa 1 sampai 1,5 hektare, sampai sekarang titiknya masih dicari”, ujar Kombes Pol. Robert Da Costa saat ditemui di Mapolda Jatim ( 24/09/24)
Menurut alumnus Akpol 1996 tersebut, nilai jual dari 1 Kg ganja kurang lebih Rp 1 juta.Dari hasil pemeriksaan sementara dari 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap, umur batang ganja yang ditanam kurang lebih berusia 2 hingga 4 bulan. Ke empat orang yang ditangkap merupakan pelaku penanam ganja yang menurut mereka tanaman ganja ini akan dijual ke wilayah Jawa Timur.
“Kalau 10 batang jadi 1 Kg, tinggal dikonversikan, 1 Kg nilainya kurang lebih Rp1 jutaan.Umur batang macam macam, ada yang 2 bulan ada yang 4 bulan. Ada 4 orang Penanam,hasil pemeriksaan, dijual di lokalan daerah Jatim”, terang Robert.
Para pelaku penanaman ganja diketahui merupakan oknum warga Argosari , yang melakukan penanam ganja sejak bulan Januari 2024. Dari tanaman ganja yang ditanam di area tersebut 4 orang pelaku diakui sudah pernah memanen.
Sementara itu temuan ladang ganja ini tak luput dari peran masyarakat disekitar lokasi ladang , yang membantu pihak Kepolisian untuk mencari titik-titik tanaman ganja .
“Banyak masyarakat di sana yang mencari Titik-titiknya, dan membawa BB nya. Masyarakat sana sangat membantu”, akunya.
Robert menceritakan jika lokasi ladang ganja sulit dijangkau karena tertutup semak belukar dan tidak ada akses jalan menuju ke lokasi, ini diakui sebagai modus para pelaku agar ladang ganja ini tidak diketahui masyarakat luas dan aparat. Dan setiap hari, warga juga tidak boleh mendekati area ladang oleh para pelaku. Untuk lokasi ladang dikatakan cukup ekstrim karena berada di tebing dengan kecuraman 50 meter.
“Lokasinya di tengah hutan. Iya (modus memanfaatkan) semak belukar, tidak ada jalan di sana, terobosnya pakai semak belukar.Pokoknya masyarakat dilarang oleh oknum pelaku mendekati lokasi. Medannya juga susah, perlu perjuangan karena kecuraman sekitar 50 meter”, pungkas Kombes Pol Robert Da Costa. (Tama)