Jatimhits (SURABAYA)- Seorang sopir nekat curi mobil milik majikannya di sebuah rumah kawasan perumahan elit Graha Family , Jalan Mutiara , Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Surabaya.Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Wiyung Kompol Agus Slamet menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari seorang korban bernama Budi Hartadi yang mobilnya hilang saat ditaruh disamping rumah. Mobil yang hilang milik korban adalah mobil merek Wuling type Confero L3 4×2 Mt, nopol W 1796 TA tahun 2019 warna hitam metalik.
Dari laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti , dimana anggota Reskrim Polsek Wiyung melakukan lidik ditemukan cctv di kawasan rumah korban. Dari situlah, penyidik menemukan atau mengarah kepada seseorang.
Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengarah kepada satu orang sebagai tersangka bernama Purno Adi Suryo.
“Pelaku merupakan sopir freelance dari korban yang dipercaya membawa mobil untuk disuruh kemana-mana,”terang Kapolsek Wiyung Kompol Agus Slamet.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ,Polisi dengan pangkat melati satu di pundak ini menjelaskan kasus ini berawal dari tersangka yang bekerja sebagai sopir di rumah korban berniat ingin mencuri mobil milik korban. Selanjutnya, tersangka mengambil kunci duplikat mobil korban, yang diletakkan di tempat penyimpanan kunci yang sudah diketahui tersangka di dalam rumah.
Mobil korban yang sudah menjadi target , kemudian dibawa kabur oleh pelaku bermodalkan kunci duplikat yang sebelumnya dicuri.
Selanjutnya, tersangka Purno Adi mengganti plat mobil warna hitam milik korban tersebut dengan nopol L 1488 ADF dan dibuat untuk taksi online. Dan sekira tanggal 15 September 2024, jam 01.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap di jalan Dharmahusada Surabaya saat menggunakan mobil curian tersebut bersama teman wanitanya.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku dirinya melakukan itu karena ingin menguasai mobil korban untuk kerja online. ” Mobil itu untuk kerja online,”terangnya kepada polisi.
Barang bukti yang disita sebagai barang bukti diantaranya BPKB asli mobil merk Wuling Nopol W 1796 TA tahun 2019 warna hitam Metalik, satu STNK asli dan kunci kontak asli.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tama)