Jatimhits (JOMBANG) – Satreskrim Polres Jombang, membongkar sindikat penyalagunaan BBM bersubsidi, dengan menyita sebanyak 8 ton BBM jenis solar serta menangkap tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka sindikat penyalahgunaan bbm itu adalah I, P dan Y. Ketiga tersangka ini ditangkap berawal dari pelimpahan Polsek Bandarkedungmulyo terkait indikasi penyalagunaan BBM bersubsidi yang terjadi pada 9 Desember 2024.
“Kronologinya pada tanggal 9 desember kami mendapatkan pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo terkait penemuan adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi ketika kita mengamankan salah satu supir dan juga satu kendaraan kita amankan dengan BB satu truk tangki berisi 8 ton BBM,” terang AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, saat menggelar konferensi pers, Selasa (17/12/2024) siang.
“Dan hasil pengembangan kami pada tanggal 10 desember kita melakukan pengembangan di gudang tulungagung dan membenarkan bahwa tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli jadi pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung kami mengamankan tujuh tandon yang mana sering digunakan untuk mengisi BBM yang sudah diambil dari SPBU dan juga tiga mobil yang sudah dimodif yang mana di dalamnya sudah diisi tangki dan mesin-mesin untuk disalurkan ke dalam tangki yang ada di mobil box,” jelas Margono melanjutkan.
Sementara untuk peran ketiga tersangka itu berbeda beda. Pertama yaitu sebagai tim lapangan dari salah satu PT. setelah itu salah satunya juga yang menjaga gudang di Tulungagung, satunya adalah sopir.
“Dimana pengakuan supir memang setiap hari satu mobil itu bisa mengambil kurang lebih 2000 liter dengan barcode yang sudah dibuat jadi kami mengamankan handphone yang di dalamnya ada jumlah 74 barcode,” ujarnya.
“Jadi setiap hari selalu dilakukan rotasi untuk mengisi menggunakan barcode-barcode itu dari berapa spbu nanti? Kami saat ini masih mendalami kurang lebih sekitar 2 atau 3 SPBU. Sampai saat ini kami melakukan pendalaman memang informasinya bbm itu dibawa ke PT untuk diolah yang akan dijual kembali ke Perusahaan,” kata Margono menegaskan.
Sindikat ini sendiri sudah beroperasi selama 5 bulan. Tersangka dijerat UU tentang ciptaker junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.(owo)