Jatimhits.id (SURABAYA)- Seorang Polwan Polres Mojokerto Kota , Briptu FN (28) tega membakar hidup-hidup sang suami yang juga anggota polisi di Polres Jombang bernama Briptu RDW (27).
Peristiwa ini terjadi di Aspol Polres Mojokerto , Jalan Pahlawan kota Mojokerto pada Sabtu kemarin (08/06/24) pukul 10.30 WIB. Akibat aksi pembakaran tersebut , korban Briptu RDW (27) mengalami luka bakar 90%. Dari informasi yang dihimpun, pasca kejadian korban dilarikan ke RSUD Wahidin Sudirohusodo oleh sang isteri bersama tetangga. Namun karena luka bakar yang cukup serius , setelah mendapatkan perawatan intensif, pada hari ini Minggu (09/06/24) pukul 12.54 korban dinyatakan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto pada Minggu sore (09/06/24) di Mapolda Jatim menjelaskan , dari hasil olah TKP dan gelar perkara dipaparkan bahwa peristiwa ini bermula saat korban pulang dari kantor kemudian terlibat cekcok dengan sang isteri, hingga membuat si isteri khilaf dan menyiramkan bensin ke wajah dan tubuh korban. Nahas, ternyata tubuh korban dekat dengan sumber api disekitar tkp yang langsung menyambar dan membakar tubuh korban. Saat ini Briptu FN (28) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini.
“Yang bersangkutan saat ini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih mengalami truma mendalam. Ada beberapa yang mungkin bisa kami sampaikan,pertama bahwa kronologis kejadian adalah pada saat korban ini pulang kantor kemudian cekcok di rumah dengan istrinyan, kemudian Istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan yang bersangkutan, tidak jauh dari tkp ada sumber api sehingga terpercik akhirnya membakar yang bersangkutan”, ujar perwira menengah polisi dengan pangkat tiga melati dipundak tersebut.
Namun demikian , Kabid Humas Polda Jatim menyatakan , tersangka Briptu FN (28) bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasca kejadian tersangka sempat meminta maaf kepada korban di rumah sakit atas perbuatan yang dilakukan.
“Oleh tersangka atas nama FN, korban akhirnya dibawa ke RSUD setempat. FN ini memiliki tanggung jawab besar mambawa ke Rumah Sakit dibantu beberapa tetangga. Sampai di Rumah Sakit, Fn meminta maaf kepada sang suami atas perilakunya” ,ungkap Dirmanto.
Selain menjelaskan terkait kronologis kejadian Polwan bakar suami yang juga seorang anggota polisi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto juga memaparkan motif dari kasus pembakaran ini.
“Catatan dari peristiwa ini adalah, pertama motif dari pada kejadian bahwa saudara almarhum ini Briptu Rian Dwi Wicaksono ini sering mengabiskan uang belanja yang harusnya dipakai membiaya hidup ketiga anaknya. Ini Dipakai untuk mohon maaf main judi online”, kata Dirmanto.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap Briptu FN (28) atas kasus ini adalah pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan untuk kondisi korban Briptu RDW (27) dinyatakan meninggal dunia pada hari ini Minggu ( 09/06/24) pukul 12.54 WIB.
“Sementara pasal kdrt, Korban md pukul 12.54, tadi dinyakatan md”. Tandasnya.
Sementara saat ini Briptu FN (28) tengah menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (Why)