Jatimhits (SURABAYA)- Anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, yang aksinya sempat viral pada 13 Desember 2023 lalu di sebuah parkiran minimarket Jalan Raya Menganti , Kecamatan Wiyung Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial A-B-D, usia 27 tahun, warga Kecamatan Tambelangan , Kabupaten Sampang Madura, dan tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Taman , Sidoarjo.
Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol. A Risky Fardian menyatakan, pelaku berhasil ditangkap karena terpergok hendak mencuri sebuah sepeda motor di warkop Jalan Kedurus Surabaya.
” Pelaku tertangkap di warkop Babe Edan Jalan Raya Mastrip , Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang pada 8 November 2024 lalu. Pelaku hendak mencuri sebuah sepeda motor di lokasi tersebut dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil merusak kunci motor dan hendak membawa kabur, ketahuan oleh korban dan langsung ditangkap oleh anggota Polsek Karangpilang yang sedang berada di lokasi kejadian”, kata Kompol A Risky Fardian saat jumpa pers di Mapolsek Karangpilang, Rabu siang ( 13/ 11/24).
Setelah tertangkap dan dilakukan pengembangan, Kapolsek dengan pangkat melati satu dipundak ini menambahkan, ada 4 LP ( Laporan Polisi) atas aksi pencurian sepeda motor yang diperbuat oleh pelaku berinisial A-B-D ini.
“Ada 4 LP , yang pertama lokasi di Warkop Babe Edan kejadian tanggal 8 November 2024, yang kedua di parkiran Indomaret Jalan Menganti, yang ketiga di Sukodono Sidoarjo, dan ke empat di Sedati Sidoarjo”, tambahnya.
Sementara itu A-B-D berdalih, jika dirinya tidak mengetahui kemana motor hasil curian dijual. Karena penjualan sepeda motor hasil curian dilakukan oleh rekan duetnya berinisial “S”.Namun A-B-D mengaku jika satu unit sepeda motor hasil curian dijual mulai harga Rp 3,5 juta , hingga Rp 5 juta.
“Saya nggak tau pak njualnya , itu teman saya yang njual , untuk harga jualnya kalau Honda Scoopy laku Rp 5 juta , kalau Beat Rp 3,5 juta”, dalihnya.
Dari tangan pelaku A-B-D, Polisi menyita sejumlah barang bukti , diantaranya 3 unit sepeda motor diduga hasil curian dan penggelapan, sejumlah plat nomor , serta kunci T.
Akibat perbuatanya , pelaku A-B-D dijerat dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tama)