Jatimhits.id (Surabaya) – Kerja keras polisi terkait kasus mutilasi wanita cantik Uswatun Khasanah (30 th) akhirnya terungkap.
Setelah penyelidikan, hanya dalam kurun waktu 3 hari setelah penemuan koper yang berisi potongan tubuh korban ditemukan, pelaku pembunuhan sadis Rohmad Tri Hartanto alias Anton (32 th) berhasil diringkus Unit III/Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ahad, 26 Januari 2025 pukul 00.00.
Warga Dusun Banaran, RT 04/RW 01 Desan Gombal, Kecamatan Pakel, Tulungagung itu diringkus di jalan tol ketika hendak melarikan diri dari Ponorogo
Menurut Direskrimum Kombes Pol Farman, Pelaku utama merupakan orang dekat korban yang mengaku sebagai suami siri korban. Dimana motif tersangka melalukan pembunuhan sadis ini karena sakit hati dan cemburu.
Motif tersangka sakit hati, karena korban pernah memasukkan pria lain ke tempat kosnya, sementara tersangka sudah mengaku di tempat kos korban kalau dirinya adalah suami sirinya. Yang kedua tersangka sakit hati karena anak perempuan tersangka yang baru lahir disumpahi jadi PSK,” terang Kombes Pol Farman saat kompres di Humas Polda Jatim, Senin (27/1/2025)
Lebih lanjut Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini. Korban diajak menginap di salah satu hotel di Kediri Minggu (19/1/2025). Setelah masuk ke dalam kamar hotel sempat terjadi cekcok atau bentrok, kemudian tersangka membunuh leher korban hingga meninggal.
Pria yang sehari-hari sebagai ketua tingkat kelurahan perguruan silat di Tulungagung serta tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan Trenggalek ini masih berstatus sebagai pelajar / Siswa ini kemudian mengambil koper merah di rumahnya dan membeli berbagai perlengkapan lainnya termasuk membeli pisau berwarna hijau di salah satu supermarket di Kediri.
“Tersangka sempat bingung, karena tubuh korban tidak cukup dimasukkan ke dalam koper, kemudian tubuh korban dipotong menjadi beberapa bagian. Kepala, tubuh dan kaki. Proses pemotongan tubuh korban dilakukan di dalam kamar mandi dengan menggunakan pisau berwarna hijau itu,” jelas Farman.
Selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper warna merah, kepala korban dibungkus plastik putih, sementara kaki korban dijadikan satu dibungkus plastik kemudian dibuang secara terpisah untuk menghilangkan jejak.
Pertama jenazah korban yang dimasukkan ke dalam koper merah di buang di desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025).
Kedua potongan kaki kanan dan kiri korban dibuang di Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (26/1/2025)
Ketiga kepala korban dibuang di pinggir jalan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (27/1/2025).
“Kalau dilihat rentang waktu kejadiannya tanggal 19 Januari sampai tanggal 23 Januari pagi jasad baru ditemukan di Ngawi, berarti mayat ini sempat menginap di beberapa tempat. Antara lain rumah kosong di Tulungagung tanggal 20. Tanggal 21 dilakukan pembuangan tahap pertama dan tanggal 22 pembuangan tahap kedua,” ucap Farman
Barang bukti yang disita termasuk tiga unit kendaraan yaitu Suzuki Ertiga milik korban yang dijual tersangka, Toyota Vios milik korban, dan Toyota Avanza mobil sewa yang digunakan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban.
Selain barang bukti mobil, juga diamankan barang bukti lain seperti beberapa ponsel, pakaian yang terekam CCTV, dan pisau yang digunakan dalam pembunuhan.
Mobil Suzuki Ertiga milik korban dijual oleh tersangka di Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 57.000.000.
Tersangka kini dihadapkan pada beberapa tuntutan hukum termasuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP), dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 365 ayat 3 KUHP). Dengan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup. (Deasy)