Jatimhits ( SURABAYA) – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menggrebek kegiatan pesta seks yang melibatkan 12 orang di sebuah Villa di Kota Batu. Dalam kasus ini satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang selaku penyelenggara pesta seks ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka SM sengaja membuat acara pesta seks, dengan melakukan hubungan seks secara bersama-sama. Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 4 perempuan, diantaranya pasangan suami istri melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama dan bertukar pasangan.
“Mereka bertukar-tukar pasangan, semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, pada Selasa (01/10/24).
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.
“Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang, pesta seks threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta seks berpasang-pasangan juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda,” paparnya.
Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka SM bekerja dengan cara menghubungkan para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram. Untuk tarif pesta seks peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang.
“Pasal yang kita terapkan kepada tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut adalah pasal 296 KUHP,” pungkasnya. (Tama)