Jatimhits.id (SURABAYA)-Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk seorang bos properti berinisial H yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bumi Wahana Nusantara Senin (10/06/24).
Tersangka berinisial H ditangkap dan ditahan lantaran telah melakukan kasus dugaan penipuan jual beli apartemen Eastcovia yang berada di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02, Kecamatan Mulyorejo , Surabaya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim , Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayat menyatakan ,tersangka dilaporkan oleh seorang pembeli apartemen berinisial LU , yang mengalami kerugian Rp. 342 juta lebih karena apartemen yang telah dibeli sejak tahun 2017 dan lunas pada tahun 2020 tak kunjung dibangun . Bahkan saat diselidiki oleh korban , pembangunan apartemen tidak memiliki izin dan tanah untuk pembangunan apartemen masih hak milik orang lain.Tersangka menjual apartemen dengan modus harga murah dan dijual menggunakan sistem in house.
“Ini dia membuat brosur serta mengadakan acara
produknya ,kemudian memasarkan apartemen Eastcovia, dijelaskan lokasi sangat strategis yang berada di tengah kota dekat dengan mall East Coast , dekat kampus ITS dengan harga lebih murah menggunakan sistem in house sehingga korban atas nama Luluk tertarik, korban melakukan pembayaran 36 kali sejak Maret 2017 dan lunas tahun 2020, namun sampai saat ini belum ada pembangunan dan diketahui lokasi tanah apartemen tersebut masih milik orang lain ” , kata Wahyu.
Saat ini baru ada satu pelapor yang melaporkan kasus ini ke Polda Jatim , sementara ada sebanyak 112 unit apartemen yang sudah terjual dan diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp. 8,5 Miliar .
“Untuk informasi unit yang sudah terjual total 112 unit apartemen Eastcovia dengan total kerugianya Rp. 8,5 Miliar”, pungkasnya .
Karena disinyalir korban penipuan mencapai ratusan , Polda Jawa Timur membuka nomor Hotline dengan nomor 082140427771, agar para korban penipuan apartemen ini ikut melapor.
Sementara itu ,dalam kasus ini tersangka H dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan , dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Why)