Jatimhits (JOMBANG) – Pasangan suami istri (pasutri) HL dan SRK, warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, ditangkap unit reskrim Polsek Jombang, lantaran terbukti menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus memodifikasi mobil miliknya.
Pasutri ini ditangkap unit reskrim Polsek Jombang, pada Selasa (12/11/2024) di Jl. KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.
Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil yang telah dimodifikasi, 3 kartu pertamina, serta 6 jirigen yang masing masing berisi 40 liter BBM bersubsidi.
Menurut Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, saat menggelar rilis di kantornya pada Kami (14/11/2024) siang, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap tersangka yang kerap kali melakukan pengisian bbm bersubsidi di SPBU.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa modus tersangka ini memodifikasi mobilnya dengan alat khusus. Sang suami berperan menyetir kendaraan, sedangkan sang istri mengoperasionalkan alat khusus itu untuk memindahkan BBM dari tangki ke jirigen.
“Untuk modus dari perlaku, dia melakukan modifikasi di mobilnya dengan menggunakan alat pompa bensin yang disalurkan dari tanki kemudian dipindah ke jirigen. Setelah kosong, kemudian isi lagi ke pom yang lain,” terang Soesilo pada sejumlah jurnalis.
Setelah tangki kosong, sambung Kapolsek Jombang, tersangka akan berpindah ke SPBU lainnya dan perbuatan itu dilakukan tersangka sudah lima bulan ini.
“Ada dua orang, yang satu menyetir, yang satu memindah dari tanki ke jirigen. Sudah lima bulan melakukannya,” pungkasnya.
Sementara tersangka HL mengaku ide memodifikasi mobilnya itu dari temannya sesama pelaku penimbun bbm bersubsidi. hal itu lebih mudah daripada menggunakan sepeda motor.
“Ini dikasih tahu teman sesama pelaku. Supaya memudahkan saja, sebelumnya pakai sepeda motor,” tukas HL.
BBM yang ditimbunnya itu dijual sendiri oleh tersangka dengan harga Rp. 11.200 perliternya. Atas perbuatannya pasutri ini dijerat undang undang tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(owo)