Jatimhits.id (Surabaya) – Mungkin para orang tua mulia lebih waspada agar tidak memakaikan perhiasan emas pada anak-anaknya karena rawan menjadi korban penjambretan.
Seperti pada kasus penjambretan kalung emas pada anak berusia 5 tahun yang sempat ramai di media sosial.
Akhirnya berkat rekaman CCTV Jatanras Polda Jatim Unit 4 Subdit III berhasil meringkus AFN (42 tahun) pelaku penjambretan tersebut dengan dihadiahi timah panas.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, pria yang tinggal di Desa Wedi Kecamatan Gedangan Sidoarjo ini merupakan residivis kasus penjambretan di luar pulau. Saat pulang ke Jawa ternyata niat tidak berhenti, justru muncul kembali.
“Bahkan aksinya sempat viral di media sosial. Dimana Kronologi nya, pada selasa 6 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB korban bermain bersama temannya di sekitar jalan Pasar Wisata Desa Pabean Sedati Sidoarjo. Melihat korban memakai kalung emas, maka niat jahatnya muncul,” kata AKBP Jumhur saat konpers di Polda Jatim, Rabu (16/10/2024)
Setelah melihat situasi sekitarnya, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna merah putih pelaku menghentikan korban dan menarik kalung korban.
Setelah berhasil mendapatkan kalung, pelaku langsung kabur, sementara korba menangis dan berlari ke rumahnya.
“Pelaku menjual hasil kejahatannya di penjual perhiasan di pinggir jalan yang ada di kawasan pasar Wadung Asri Sidoarjo dengan harga 1,2 juta rupiah, ” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti, flasdisk berisi rekaman CCTV, kwitansi kalung dan liontin emas, kaos pelaku dan motor Honda Beat nopol W6040 NAI.
Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannnya, pelaku di jerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Dys)