Jatimhits (JOMBANG)– Seorang residivis beserta rekannya pemburu tokek dan biawak. Ditangkap unit reskrim Polsek Mojowarno, dalam kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat, terkait peredaran pil dobel alias pil koplo di wilayah hukum Polsek Mojowarno.
“Asal mulanya dari anggota reskrim mendapat informasi bahwa di pom bensin selorejo sering terjadi transaksi jual-beli pil koplo atau dobel L dengan mengamankan dua orang berinisial IR dan FR,” terang Kapolsek Mojowarno AKP Trisula Hadi, saat menggelar rilis di Mapolsek, Jumat (20/09/2024) siang.
Dari situ kemudian dikembangkan lagi oleh petugas dan didapati nama tersangka Joko Harianto, warga desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, yang berprofesi sebagai pemburu tokek dan biawak.
“Saat digeledah dirumahnya ditemukan barang bukti 215 pil dobel L. Pelaku ini beralasan mengedarkan narkoba itu untuk tambahan penghasilan,” terang Trisula.
Selanjutnya dari keterangan Joko kemudian didapati tersangka lainnya yakni Yoyok Setyawan, warga desa Bedahlawan, Kecamatan Tembelang, yang ternyata seorang residivis kasus serupa.
Dari tangan Yoyok ini didapati 1784 butir pil dobel L siap edar beserta uang tunai dua juta lima ratus ribu rupiah dan hanphone.
“Untuk tersangka YS ini, hampir 2 atau 3 kali dia keluar masuk penjara dalam kasus yang sama,” tegas Trisula.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(owo)