Jatimhits (JOMBANG) – Dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, terancam hukuman mati.
Dalam rilis yang digelar Jumat (15/11/2024) disebutkan bahwa setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram Subs permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kedua tersangka itu adalah RZA (35 tahun) dan MY (22 tahun) yang keduanya warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek Kabuaten Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan barang bukti yang disita dari tersangka RZA sebanyak 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, timbangan digital, HP hingga uang tunai 440 ribu rupiah. Sementara dari tersangka MY disita barang bukti satu buah HP dan uang 22 ribu rupiah
“Barang bukti ini kita sita dari saudara RZA dan saudara MY, di mana peran dari kedua tersangka ini, saudara RZA selaku bandar, pengedar. Sedangkan saudara M hanya kaki tangan yang bertugas untuk mengirim paket sabu tersebut ke suatu tempat, difoto, dikirim petanya ke saudara R. Setelah itu saudara R mengirim ke pelanggannya,” bener Yani dihadapan awak media.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, setiap kali bertransaksi dengan sistim ranjau hanya mendapat upah sebesar 75 ribu dibagi dua. 50 ribu untuk tersangka RZA dan 25 ribu untuk tersangka MY.
“Suruh buang, ranjau, kirim gambar. Dari sana 75, saya (RZA) 50, dia (MY) 25. Itu sekali ngeranjau,” pungkas tersangka RZA.