Jatimhits (JOMBANG) – Insiden bentrok antar warga saat karnaval sound pada Minggu (01/09/2024) di Desa Rejosopinggir Kecamatan Tembelang Jombang, lima orang dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian.
Ironisnya dari kelima tersangka itu, tiga diantaranya masih berusia dibawah umur. Sedangkan dua lainnya yakni KDF (26 tahun) dan SK (24 tahun).
Melalui Kasat Reskrim AKP Margono, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan semua tersangka baik anak anak maupun dewasa telah mengakui melempar batu saat terjadi bentrokan.
“Sementara kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui akar permasalahannya,” ujar Margono melalui rilisnya, Selasa (03/09/2024).
Untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 yo 351 KUHP.
“Dngan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Margono.
Diberitakan sebelumnya, Bentrokan antar warga terjadi di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang, Minggu (01/09/2024) sore. Aksi saling serang itu terjadi saat karnaval sound tengah berlangsung.
Bentrokan bahkan berlangsung dengan aksi saling lempar batu, hingga membuat penonton terutama para Wanita panik dan berlarian menghindar.
Kapolsek Tembelang Iptu Fadhilah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Ya mungkin karena salah paham saja,” bebernya.
Dikatakan Fadilah, bentrokan itu akhirnya bisa diredam dan dibubarkan oleh petugas.
“Dibubarkan perangkat desa dan tiga pilar juga tadi. Dan Sampai malam ini, tidak ada laporan adanya korban dari kejadian itu,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Rejosopinggir Yoyok Supriyanto, mengatakan bentrokan itu terjadi Ketika kegiatan karnaval sound masih berlangsung.
“Memang kacau tadi, tidak tahu apakah warga setempat atau ada dari luar juga,” ujarnya.
Diakui Yoyok, Desanya memang mengadakan karnaval dan mengundang sejumlah sound.
“Ada 7 blok, 5 sound yang lain jalan kaki dan becak sama anak sekolah, kurang dua sound terus kejadian itu (bentrok),” tandasnya.(owo)