Jatimhits (SURABAYA) – Sungguh bejat kelakuan bapak tujuh anak di Surabaya Jawa Timur berinisial ED yang tinggal di kawasan Surabaya Utara, pasalnya ia tega menyetubuhi dua orang anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur. Kasus asusila ini kini sedang ditangani oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Dari kronologis kejadian, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo Rabu (30/10/24) menjelaskan, tersangka ED yang berasal dari Payakumbuh Sumatare Barat ini telah melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap dua orang anaknya selama 3 tahun sejak tahun 2021 hingga September 2024.
“Aksi rudapaksa ini dilakukan oleh tersangka di rumahnya di kawasan Surabaya Utara, tak hanya melakukan ruda paksa , tersangka juga melakukan KDRT terhadap 2 anaknya yang lain”, jelas perwira Polisi dengan pangkat melati dua di pundaknya tersebut.
Dua anak tersangka yang menjadi korban persetubuhan adalah KZ anak kedua yang kini sudah berusia 18 tahun dan duduk di kelas XII SMA, serta J anak ketiga yang berusia 17 tahun dan kini duduk di kelas XI SMA. Dalam aksinya, tersangka yang bekerja sebagai sopir ekspedisi pengiriman barang selalu melakukan ancaman.
” Tersangka ini kalau mau merudapaksa korban selalu mengancam, akan mengusir korban dari rumah, sehingga 2 korban takut mau tinggal dimana jika diusir”, lanjutnya.
Tersangka sendiri sudah tidak memiliki isteri, karena sang isteri telah meninggal dunia sejak tahun 2015 di Pekanbaru Riau.
Kasus bapak setubuhi dua anak kandung ini terbongkar setelah korban mau bercerita kepada pihak kerabat dalam satu komunitas warga perantau Sumatera, yang kemudian melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polda Jatim.
” Jadi kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke kerabatnya yang satu komunitas dari perantauan Sumatera, dan akhirnya berani melapor ke Polda Jatim” , akunya.
Dari latar belakang tersangka dan para korban, tersangka memiliki 7 orang anak kandung yang seluruhnya perempuan. Sebelumnya tersangka dan ke-7 anaknya tinggal di Pekanbaru Riau, namun setelah isteri tersangka meninggal tahun 2015, tiga tahun kemudian pada tahun 2018 tersangka memutuskan untuk merantau ke Surabaya.
Namun Dari 7 anak kandung yang dimiliki, hanya 4 anak yang di bawa ke Surabaya , sementara anak pertama telah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya, sedangkan anak ke-6 dan ke-7 diasuh oleh keluarga di Sumatera.
Akibat perbuatanya, kini ED bapak bejat tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Tama)