Jatimhits (JOMBANG)– Bacok dan serang warga Desa Candimulyo, Jombang, tak kurang dari 24 jam gerombolan gangster diringkus polisi, pada Rabu (16/10/2024).
Peristiwa itu, menurut Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, bermula dari enam orang tersangka yang terpengaruh minuman keras berkonvoi sambal membawa senjata tajam.
“Dimana 6 orang ini setelah minum minuman keras di rumah kontrakannya di Tembelang, untuk jalan-jalan ke Jombang dengan mencari-cari, tidak tahu mencari-cari apa, tetapi dalam perjalanan dari rumah sudah membawa sajam berupa celurit,” terang Soesilo pada sejumlah jurnalis, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Jombang.
Enam tersangka semua berasal dari Jawa Tengah, diantaranya dari Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobokan itu berdalih tak terima karena merasa ditegur warga Desa Candimulyo yang sedang begadang.
“Setelah melintas di TKP, yaitu di Candimulyo, mereka mendatangi warga yang ngopi di situ dengan bilang ke warga, siapa yang teriak tidak enak. Kemudian warga tersebut menjawab tidak tahu,” ujar Kapolsek Jombang.
Setelah mendapat jawaban itu, kemudian lanjut Soesilo, gerombolan inipun pergi, namun entah kenapa mereka Kembali lagi selang beberapa menit.
“Kemudian (mereka) pergi, kembali lagi 10 menit, ditanya lagi, kemudian dilakukanlah pembacokan,” tandasnya.
Setelah mendapatkan laporan warga, polisi pun bergegas ke TKP dan memintai keterangan sejumlah warga. Beruntung warga yang menjadi korban pembacokan tidak mengalami luka serius.
Berbekal keterangan itulah, polisi berhasil meringkus para tersangka di rumah kontrakannya dengan mudah karena masih terpengaruh minuman keras.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah celurit dan sejumlah batu yang digunakan tersangka untuk melempari warga. Atas perbuatanya tersebut, keenam tersangka dijebloskan sel tahanan Polsek Jombang, dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(owo)