Jatimhits (SURABAYA)-Polsek Karangpilang Surabaya berhasil membekuk 6 orang remaja oknum perguruan silat Pagar Nusa yang melakukan pengeroyokan dan pencurian sepeda motor di depan kampung Kemlaten gang 12 Jalan Raya Mastrip Surabaya pada Minggu lalu (11/08/24).
Ke enam pelaku tersebut masing-masing berinisial MRA (19) warga Kecamatan Buduran Sidoarjo, MS (17) warga Kecamatan Taman Sidoarjo, Mahen (17) warga Desa Kemiri Kecamatan Buduran Sidoarjo, Quluf ( 17) warga Masangan Wetan Kecamatan Sukodono Sidoarjo, MFA (18) warga Bringin Kulon Kecamatan Taman Sidoarjo , serta MNA (18) warga Jalan Samanhudi Kelurahan Bulusidokare Sidoarjo.
Pada Selasa (13/08/24) ke enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Karangpilang Surabaya .
Ke enam pelaku tersebut dilaporkan telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Mochammad Fahmi Aqila warga Kemlaten Kecamatan Karangpilang Surabaya yang mengalami luka parah dikepala, dan memar di sejumlah bagian tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Sektor Karangpilang Surabaya, Komisaris Polisi Risky Fardian menyatakan, kronologis kejadian ini bermula dari para pelaku bersama kelompoknya berjumlah sepuluh orang melakukan konvoi keliling kota untuk mencari musuh , dan didapati korban sedang mengendarai sepeda motor dikawasan Kedurus dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan rega yang memiliki kepanjangan remaja ganas.
“Oknum perguruan silat sekitar 10 orang konvoi keliling dengan cara mencari musuh ataupun perguruan silat lainya, rombongan berangkat dari tempat latihan Pagar Nusa di wilayah Kedung Anyar Surabaya , kemudian saat keliling ,rombongan pelaku bertemu korban yang mengenakan kaos bertuliskan rega kepanjangan dari remaja ganas dan meneriaki korban dengan kata woei… regas mandeko”, terang perwira menengah dengan pangkat melati satu dipundaknya tersebut saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Karangpilang pada Selasa (13/08/24)
Karena takut korban tetap melarikan diri melewati lampu merah di Jalan Kedurus menuju Jalan Mastrip, kemudian mengarah ke depan kampung Kemlaten Gang 12.
“Tepat disana korban dihentikan dan dilakukan pemukulan ataupun pengeroyokan oleh enam oknum perguruan silat Pagar Nusa. Setelah jatuh ada yang memukul menggunakan batu yang diikat dengan tali, ada yang memukul dengan besi atau ruyung , kemudian satu Palu yang diikat dengan tali,” ujar pimpinan Polsek Karangpilang tersebut.
Selain melakukan pengeroyokan, ke enam orang pelaku juga nekat membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dengan plat nomor L-6128-OO.
“Saat korban jatuh tersungkur, korban meminta pertolongan ke warga , sementara motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku”, akunya.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, tim Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya berhasil menangkap 6 orang pelaku.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita bongkahan batu, sebuah palu dengan tali, dan sebuah ruyung besi yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban secara brutal sebagai barang bukti. Sementara itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat kejadian pengeroyokan, masing-masing satu unit sepeda motor PCX warna hitam dengan nopol W-2995-NFH , dan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah dengan nopol W-4304-VA.
Akibat perbuatanya , Penyidik Polsek Karangpilang Surabaya menjerat para pelaku dengan Pasal 170 dan atau 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Why)