Jatimhits (SURABAYA)- Mengaku sebagai Polisi, empat orang diamankan oleh anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, yang telah melakukan perampasan kepada warga.
Empat orang yang diamankan antara lain, HRP, (36) warga Sidoarjo, Kelurahan Magersari, Kecamatan Porong, KA alias RT, (46) warga Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo, MAA alias OOL (23) seorang pelajar/mahasiswa warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan MRF, (21) pelajar/mahasiswa warga Desa Trate, Kecamatan Gresik.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, menjelaskan, empat tersangka ini adalah satu komplotan, jadi pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024 dan mengkonsumsi sabu tersebut di Semampir Surabaya.
“Usai keduanya mengkonsumsi sabu. Sabu ini tidak dihabiskan kemudian oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan sabu itu ke dompet korban,” kata Wadirreskrimum, AKBP Suryono, Kamis (3/10/2024).
Lebih jauh diterangkan, usai mengkonsumsi sabu korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo, sampai di depan Indomart, pelapor (korban) ditodong oleh tiga orang lainnya, kemudian di borgol dan tersangka ini mengaku dari Kepolisian Polda Jatim.
“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat perjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta,” terangnya.
“Saat memeras korban, tersangka ini menelfon kepada paman korban yang meminta Rp 50 juta hingga turun menjadi Rp 15 juta,” lanjut dia.
Atas peristiwa itu korban melapor ke Polda Jatim hingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan kepada empat tersangka.
Anggota pun mengamankan barang bukti berupa HP, uang, korek api bentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, STNK motor, borgol dan motor.
Sedangkan keempat tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka HRP, berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan homestay untuk mengamankan pelapor, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.
“Kemudian tersangka KA alias RT, mengamankan pelapor di Indomart, menodongkan pistol jenis revolver (korek api) dan menampar pipi korban, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang dan menemui paman korban untuk transaksi uang tebusan,” terangnya.
Sementara tersangka MAA alias OOL, mengamankan pelapor di Indomart dan memborgol tangan korban, menarik rambut korban dan menghubungi paman korban.
“Tersangka MRF, yang merencanakan tersangka HRP, bahwa pelapor (korban) yang dijadikan target, memaksa pelapor untuk mengkonsumsi sabu dan mengantarkan pelapor ke Indomart Jenggolo Timur,” pungkasnya.
Sementara Pasal yang dikenakan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Tama)