Jatimhits.id (Surabaya) –Ada apa kok tiba-tiba BPJS Kesehatan Surabaya Lakukan Kerjasama Kejaksaan Negeri Surabaya?
Hal ini tidak lain karena masalah terkait tunggakan pembayaran iuran BPJS kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan atau Badan Usaha hingga saat ini terus meningkat.
Hingga saat ini ada sebanyak 119 perusahaan atau badan usaha di Surabaya menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cabang Surabaya bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, BPJS kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta pelaporan ketidakpatuhan peserta.
“Hari ini kita tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait hadirnya Badan Usaha dan pendampingan hukum,” ujar Hernina Agustin Arifin, Selasa (11/6/2024).
Hermina mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.

Berdasarkan data tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan mengabulkan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa 100 Badan Usaha terkait tunggakan iuran JKN.
Hal ini tercermin dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, BPJS kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta pelaporan ketidakpatuhan peserta.
“Hari ini kita tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait hadirnya Badan Usaha dan pendampingan hukum,” ujar Hernina Agustin Arifin, Selasa (11/6/2024).
Hermina mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan mengabulkan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa 100 Badan Usaha atas tunggakan iuran JKN.
“Hingga saat ini ada sekitar 911 Badan Usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakannya sendiri sekitar 1,5 Miliar rupiah yang sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti,” jelasnya
Hernina melanjutkan bahwa kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN, oleh karena itu saya harap kedepannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan memberikan dukungan penuh dalam fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara) dalam bentuk bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta tindakan hukum.
Hal ini untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan termasuk dalam perspektif peningkatan kapasitas masing-masing antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan.
BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial bekerja langsung di bawah presiden telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Surabaya dalam hal memenuhi Badan Usaha dan pendampingan hukum.
“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberi tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti,” tutur Joko
Joko menyebutkan fungsi dalam penandatangan ini bukan hanya pendampingan hukum, namun ada beberapa badan usaha dan lainnya yang masih menunggak pembayaran jaminan kesehatan para pekerjanya.
Selain itu juga jika BPJS Kesehatan ada gugatan, Kejaksaan Negeri dapat mendampingi, tidak terbatas hanya penunggakan saja.
“Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan KCU Surabaya kepada Kejari Surabaya. Insya allah kami akan melakukan semaksimal mungkin, kami siap kalau dibutuhkan dan berharap melalui MoU ini bukan sekedar seremonial saja, setelah ini sudah menunggu 100 SKK, kami akan mendengarkan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain Kejaksaan Negeri Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dimana nantinya ruang lingkup kerja yang sama itu sendiri antara lain berupa pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar peradilan. (Dsy)