Jatimhits(JOMBANG) – Mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit porang senilai Rp 1,5 milyar, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Untuk lokasi pertama penggeledahan yang dilakukan pada Senin (09/09/2024), yakni Bank UMKM BPR Jatim cabang Jombang yang berada di Jl DR Soetomo. Sedangkan lokasi kedua, yakni di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam, Jombang.
Kajari Jombang, Agus Chandra, Selasa (10/09/2024) siang mengatakan, penggeledahan itu sebagai upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk mempercepat pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Panglungan.
“Penggeledahan itu kemarin merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik dalam rangka untuk melakukan percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Panglungan,” jelas Agus dihadapan awak media, saat berada di kantor Kejari Jl wahid Hasyim Jombang.
Lebih jauh dijelaskan Agus, korupsi yang dilakukan itu dalam bentuk kredit dana bergulir yang diterima Perumda Panglungan sebesar Rp 1,5 milyar untuk pengadaan bibit porang tahun 2021.
“Jadi kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di kantor bank BPR UMKM Jatim cabang Jombang dan yang kedua di kantor Perumda Panglungan. Korupsi adanya kredit dana bergulir yang diterima oleh perumda panglungan sebesar 1,5 miliar. yang digunakan sesuai dengan proposal harusnya untuk membeli bibit orang pada tahun 2021,” kata Agus menegaskan.
Hingga saat ini sejumlah pihak terkait sudah diperiksa oleh satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Jombang, Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(owo)